Wartanewstv | Nias Selatan — Tim Awak Media melayangkan Surat Konfirmasi Kedua kepada Kepala SMKN 1 Huruna, Mareati Gulo, S.Pd., pada Selasa (7/10/2026), terkait permintaan klarifikasi mengenai pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2020–2025 yang menjadi perhatian sejumlah pihak.
Surat konfirmasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi dan penjelasan dari pihak sekolah terkait sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana BOSP, termasuk informasi mengenai penggunaan anggaran yang berkaitan dengan peningkatan mutu dan kegiatan praktik kerja siswa.
Sebelumnya, Tim Awak Media juga telah menyampaikan surat konfirmasi pertama. Namun, hingga konfirmasi kedua disampaikan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi kepada Tim Awak Media.
Tidak adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran di SMKN 1 Huruna. Namun demikian, dugaan mengenai adanya permasalahan dalam pengelolaan Dana BOSP tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Merespons kondisi tersebut, Direktorat Tipikor Komisi Nasional LP-KPK melalui perwakilannya, AZ, menyatakan akan meneruskan informasi dan berkas dugaan tersebut kepada Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah memberikan waktu yang cukup sejak konfirmasi pertama hingga kedua. Jika tetap tidak ada tanggapan, kami akan meneruskan persoalan ini melalui jalur yang sesuai,” ujar AZ kepada Tim Awak Media.
Menurutnya, pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan Dana BOSP SMKN 1 Huruna Tahun Anggaran 2020–2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta peruntukannya.
Tim Awak Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMKN 1 Huruna maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMKN 1 Huruna, Mareati Gulo, S.Pd., belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah disampaikan sebanyak dua kali.
Pihak LP-KPK berharap Inspektorat Nias Selatan dan APH dapat melakukan penelusuran atau pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti, guna memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta: Welman Kristian Zai



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.