NIAS SELATAN WartaNewsTV. Com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Selatan mengamankan seorang pria berinisial T di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Nias Selatan pada hari yang sama sekitar pukul 12.20 WIB.
Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika di Desa Bawodobara. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga mengamankan pria yang diduga berkaitan dengan aktivitas itu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, lima buah alat isap sabu atau bong, serta satu pucuk senapan angin.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan. Dari hasil tindak lanjut tersebut, satu orang berinisial T berhasil diamankan. Sementara itu, kemungkinan keterlibatan pihak lain masih kami dalami melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelas AKBP Alfian.
Lebih lanjut, Kapolres menyebut pria berinisial T tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika. Keterkaitan tersebut masih didalami penyidik.
Terkait peran tersangka, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan apakah yang bersangkutan berperan sebagai bandar, pengedar, atau memiliki keterlibatan lain.
“Untuk penerapan pasal dan penentuan peran yang bersangkutan, saat ini masih dalam proses pendalaman. Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara,” tegasnya.
Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran di lingkungan masing-masing.
“Kami memohon dukungan dan informasi dari seluruh masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba, silakan sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen melakukan penindakan sesuai prosedur,” tutupnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk mendalami barang bukti, peran terduga pelaku, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pewarta:Welman K. Zai
Humas Polres Nias Selatan
Polisi Bersama Masyarakat



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.