PADANGSIDIMPUAN, 20 OKTOBER 2026 — Halaman Kantor Wali Kota Padangsidimpuan berubah menjadi ruang suara masyarakat yang telah menunggu hampir satu tahun. Ratusan warga korban banjir bandang 2025 — mayoritas ibu rumah tangga dari Desa Hutalombang, Sabungan, Sibatu, dan Padangmatinggi — menggelar aksi damai menyuarakan satu pertanyaan besar: di mana keadilan bagi kami yang rumahnya rusak namun namanya hilang dari pendataan? Aksi kemudian berlanjut ke dialog terbuka di aula kantor Wali Kota bersama jajaran pejabat terkait,19/10/2026.

Dalam siaran pers yang dibacakan secara resmi, Lembaga Eksekutif AN-PP menyampaikan 12 poin tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan:

1.  Mundur jika terbukti lalai — Wali Kota diminta mundur jika terbukti melakukan pelanggaran serius dalam penanganan bencana
2.  Pertanggungjawaban dana Rp4 Miliar — Penjelasan lengkap pencatatan, penggunaan, dan realisasi dana Bantuan Presiden
3.  Transparansi SIIPA — Status dana yang masuk, terserap, dan belum tersalurkan dalam sistem keuangan daerah
4.  Status bantuan perbaikan rumah & Huntap — Kejelasan siapa berhak menerima dan kriteria yang digunakan
5.  Hentikan tekanan — Tidak boleh ada intimidasi terhadap warga yang menyuarakan haknya
6.  Verifikasi data pendataan — Pendataan ulang yang terbuka dan dapat diperiksa warga
7.  Dasar hukum Zona Merah — Peta risiko, kajian teknis, dan dokumen penetapan yang sah
8.  Kelayakan lokasi Huntap — Status tanah, kajian geologi, kelayakan lokasi pembangunan
9.  Hasil validasi BNPB 22 Januari 2026 — Salinan dokumen hasil verifikasi pusat
10.  Transparansi APBD Perubahan 2026 — Akses informasi publik terhadap anggaran bencana
11.  Bersihkan data & proses pejabat — klarifikasi dari BPBD, BPKPD, dan dinas terkait atas kejanggalan data
12.  Pengawasan aparat hukum — Kejaksaan dan Polres diminta mengawasi dan mengusut jika ada indikasi pelanggaran

PERINGATAN TEGAS: Jika dalam 3 hari sejak aksi ini belum ada jawaban substantif dan dokumen yang dapat diperiksa, AN-PP menyatakan akan melanjutkan aksi hingga Wali Kota menjawab langsung secara terbuka.

Elvi Suria, warga Desa Hutalombang:

“Sudah satu tahun kami menunggu. Rumah saya rusak sedang dan ringan , nama saya tidak ada di daftar pusat. Tapi Kepala Desa kami rumahnya 350 meter dari sungai, rusak ringan, justru dapat bantuan. Siapa yang menghapus nama kami? Siapa yang menentukan siapa berhak dan siapa yang tidak?”

Seorang ibu lainnya:

“Kami tidak minta kemewahan. Cukup dicatat dengan benar. Cukup dana yang dikatakan untuk kami benar-benar sampai ke tangan kami. Jangan sampai kami menunggu satu tahun lagi hanya untuk menduga-duga ke mana uang itu pergi.”

Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe:

“Bantuan perbaikan rumah untuk kerusakan ringan dan sedang memang tidak ada programnya di Kota Padangsidimpuan. Yang ada adalah program Hunian Tetap bekerja sama dengan Tzu Chi Sumatera Utara di lahan bekas HGU PTPN seluas 27 hektar.”

Soal surat pernyataan yang beredar:

“Surat pernyataan kesanggupan itu bukan dari kami. Hanya Tuhan yang tahu dari mana surat itu berasal. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, akan kita proses sesuai UUD yang berlaku. Kita juga akan panggil Lurah yang menerbitkan surat tidak sesuai fakta.”

Soal pendataan ulang:

“Saya perintahkan pendataan ulang segera di Hutalombang, Padangmatinggi, Sibatu, dan Sabungan. Dalam waktu dekat saya bersama tim OPD terkait turun langsung meninjau ke lapangan.”

Kalaksa BPBD Kota Padangsidimpuan, Dedi Iriansyah — Soal Zona Merah:

“Penetapan Zona Merah murni diterbitkan oleh Kementerian BNPB Pusat. Datanya bernama Data HinariS — pemetaan daerah berisiko banjir bandang. Seluruh wilayah sudah termasuk ke dalam data tersebut.”

Kepala Badan Keuangan Kota — Soal dana Rp4 Miliar:

“Dana Bantuan Presiden Rp4 Miliar masuk Desember 2025. Karena tidak melalui APBD, menjadi SILPA 2026. Badan Keuangan TIDAK mengelola dana tersebut, melainkan dikelola oleh 9 OPD teknis terkait. Saat ini masih dalam proses. Kami harap tahun ini tidak kembali menjadi SILPA.”

Mahmud — Wartawan SatuPro:

“Kalau surat pernyataan bukan dari pemerintah kota, lalu siapa yang menyusunnya? Apakah ini masuk pemalsuan dokumen? Dan soal Data HinariS — apakah sudah diverifikasi di lapangan? Mengapa warga di zona yang dikatakan berisiko justru dihapus dari daftar bantuan?”

“Kami temukan surat kelurahan menyatakan rusak berat padahal faktanya ringan di Melati Seberang. Jika bukan pemerintah kota yang menyuruh, lalu siapa yang memerintahkan Lurah menulis seperti itu? Apakah ada yang diuntungkan dari selisih kategori kerusakan?”

Perwakilan warga:

“Sembilan OPD mengelola Rp4 Miliar — masing-masing dapat berapa? Di rekening mana disimpan? Mengapa tidak ada laporan terbuka? Kalau tahun ini jadi SILPA lagi, ke mana uang itu akan dipindahkan?”

No Hal yang Diduga Pertanyaan Kritis
1 Dua standar bantuan Jika bantuan ringan/sedang tidak ada, mengapa ada yang menerimanya? Siapa yang memberi?
2 Surat ganda beredar Dokumen seolah resmi tapi bukan dari Pemko — apakah ada pihak yang memanfaatkannya untuk menarik dana?
3 Data kelurahan dimanipulasi Mengapa kerusakan ringan ditulis berat? Siapa yang diuntungkan secara finansial?
4 Dana 4 Miliar terpecah di 9 OPD Tidak ada rincian alokasi, tidak ada jadwal penyaluran — apakah dana aman atau terhambat tanpa alasan jelas?
5 Zona Merah tapi warga tak dibantu Data dari pusat sudah ada, tapi di tingkat lokal nama warga dihapus — siapa yang punya wewenang menghapus?
6 Pendataan ulang baru setelah dipaksa aksi Mengapa baru dilakukan sekarang? Siapa yang mengawasi agar tidak ada intervensi?

“Kami tidak menolak proses, kami menolak diam saja sementara hak kami dipertanyakan. Bapak Wali Kota sudah berjanji menindaklanjuti. Masyarakat akan mengawasi setiap langkahnya. Jika dalam batas waktu yang ditentukan belum ada kejelasan tertulis dan dokumen terbuka, seluruh bukti, surat, dan daftar nama akan kami serahkan ke KPK RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan masyarakat luas. Bukan karena kami ingin keributan, tapi karena satu tahun diam saja justru berarti kami membiarkan ketidakadilan terjadi di depan mata kami sendiri.”