Pelalawan Riau-WartaNewsTV.Com/Pembangunan jalan semenisasi yg baru dibangun oleh pihak Kelurahan Sorek Satu Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan Riau diduga adalah proyek gagal dimana ditemukan bangunan yg baru siap dibangun sudah banyak yg retak – retak, 21/Oktober 2026.

Temuan tersebut ketika awak media melakukan investigasi ke lokasi “, Menurut keterangan se-orang warga berinisial (W), Proyek bangun tersebut dinilai asal jadi saja “, Diduga ada pemangkasan anggaran dana, Sehingga bangun tidak berkualitas penuh Padahal baru dibangun baru saja selesai belum dilewati kendaraan mobil namun bangun jalan sudah banyak yg retak.

Dengan temuan tersebut diduga proyek , Tidak menggunakan besi sehingga bangunan gagal total dan bahkan diduga sudah melanggar aturan sesuai:

Pembangunan jalan yang baru selesai tetapi sudah mengalami keretakan atau kerusakan dapat diusut melalui beberapa pasal hukum di Indonesia. Kerusakan pada proyek yang baru dibangun umumnya mengindikasikan adanya kegagalan bangunan, spesifikasi yang tidak sesuai (fiktif), atau kelalaian dalam pengawasan.

Berikut adalah pasal-pasal hukum yang mengatur mengenai bangunan jalan yang rusak atau retak setelah baru dibangun, baik dari aspek tindak pidana korupsi, jasa konstruksi, maupun lalu lintas:

1. UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Jika jalan tersebut dibangun menggunakan anggaran negara (APBD Kelurahan atau Dana Desa) dan langsung retak karena pengurangan kualitas material atau kecurangan konstruksi, tindakan ini masuk dalam ranah korupsi.

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3: Mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 7 ayat (1) huruf a: Secara khusus mengancam pidana bagi pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan yang melakukan perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan, yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.

2. UU Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017)

Undang-Undang ini mengatur tanggung jawab atas kegagalan bangunan konstruksi yang tidak sesuai dengan standar mutu kontrak.

Pasal 60: Menetapkan bahwa penyedia jasa konstruksi (kontraktor) wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam rencana umur konstruksi (untuk jalan, umumnya ada masa pemeliharaan khusus).

Pasal 65: Jika terjadi kegagalan bangunan karena kesalahan penyedia jasa, penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki bangunan tersebut. Jika kegagalan disebabkan oleh kelalaian pengguna jasa (pihak kelurahan/desa dalam pengawasan), pengguna jasa yang bertanggung jawab.

Sementara dilokasi bangun proyek jalan tidak ditemukan papan informasi publik, Sehingga menimbulkan banyak dugaan yg menyimpang dari dana anggaran negara.

Pihak Kelurahan Sorek Satu , Melalui Lurah ANDRA, Ketika dikonfirmasi awak media Melalui Ponsel “, Terlihat aktif namun tidak ada jawaban apapun , Bahkan sampai berita diterbitkan.

Redaksi WartaNewsTV . Membuka ruang hak jawab penuh terkait berita yg sudah terbit. ( Red).