Nias Selatan, Wartanewstv.com — Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) senilai Rp950 juta di SDN 071222 Balohili Mola, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, mencuat setelah Komnas LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi mengungkap hasil investigasi lapangan.

Lembaga tersebut menyatakan akan melaporkan Kepala SDN 071222 Balohili Mola berinisial NH ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait pengelolaan dana BOSP Tahun Anggaran 2021–2026.

Pengurus Komnas LP-KPK berinisial AZ mengungkapkan, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan penggelembungan jumlah siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 65 orang pada setiap tahap pencairan dana.

“Jumlah murid diduga digelembungkan oleh kepala sekolah hingga mencapai 65 orang tiap tahap penerimaan Dana BOS. Akibatnya, terdapat perbedaan signifikan antara data Dapodik dan jumlah riil murid penerima manfaat di lapangan,” ujar AZ di Teluk Dalam, Selasa (20/10/2026).

Menurut AZ, pihaknya telah mengumpulkan dokumen dan keterangan selama investigasi lapangan yang berlangsung sekitar satu minggu. Saat ini, Komnas LP-KPK mengaku tengah menyusun telaah laporan untuk disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman RI, dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.

Berdasarkan penelusuran dengan meminta keterangan orang tua siswa dan warga sekitar, lembaga tersebut mengidentifikasi lima bidang yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, yakni pemeliharaan sarana dan prasarana, administrasi kegiatan sekolah, pengadaan perpustakaan, belanja modal, serta pembayaran tenaga honorer.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala SDN 071222 Balohili Mola berinisial NH memberikan klarifikasi singkat. Ia menyebut data yang dipersoalkan merupakan data dari kepala sekolah sebelumnya yang belum diperbarui setiap tahun.

“Itu data kepala sekolah sebelumnya dan belum kami ubah setiap tahunnya. Manusia tidak ada yang sempurna, Pak, saya buru-buru ini. Kebetulan jumlah siswa yang sebenarnya hanya 72 orang, contohnya untuk tahun 2026 ini,” kata NH.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan yang kini disorot Komnas LP-KPK. Namun, dugaan penyimpangan dan ketidaksesuaian data tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen resmi, data jumlah siswa, serta pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP oleh instansi berwenang.

Komnas LP-KPK mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat ketidaksesuaian administratif semata atau dugaan penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian negara.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai laporan resmi yang telah diterima aparat penegak hukum dan hasil pemeriksaan terhadap dugaan tersebut belum dicantumkan dalam keterangan yang tersedia.

Pewarta: Welman K. Zai