OKUWA-RTANEWSTV.COM/Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Sumatera Selatan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau OKU mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal serta aktivitas truk pengangkut batu bara yang disebut masih melintasi jalan umum di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan aksi damai yang ditujukan kepada Kapolres OKU. Surat itu menjadi bagian dari upaya kedua organisasi tersebut untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Ketua GMPD Sumsel, Muslimin Baijuri, mengatakan pihaknya meminta Polda Sumatera Selatan dan Polres OKU menelusuri informasi mengenai dugaan pengangkutan dan distribusi minyak mentah maupun BBM ilegal menggunakan kendaraan pikap dan truk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun GMPD, jalur yang diduga digunakan untuk distribusi tersebut disebut berasal dari kawasan Suban, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kemudian melintasi wilayah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Prabumulih, OKU, OKU Selatan, dan OKU Timur hingga menuju Provinsi Lampung.
Namun, informasi mengenai jalur distribusi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut.
GMPD Sumsel meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, mulai dari asal-usul minyak, legalitas pengangkutan, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya lokasi penampungan yang berkaitan dengan dugaan peredaran BBM ilegal.
Mereka juga meminta agar informasi mengenai dugaan pencampuran minyak mentah dengan BBM jenis Pertalite atau Solar diperiksa berdasarkan bukti dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Muslimin menegaskan, apabila penyelidikan menemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar setiap informasi mengenai kemungkinan keterlibatan oknum aparat diperiksa secara objektif, tanpa melindungi pihak mana pun.
“Laporan dan informasi yang kami sampaikan perlu ditindaklanjuti secara serius. Kami berharap aparat melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, sehingga penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih,” tegas Muslimin.
ANGKUTAN BATU BARA DI JALAN UMUM JUGA DISOROT
Selain dugaan peredaran BBM ilegal, GMPD Sumsel bersama LSM Harimau OKU menyoroti aktivitas truk pengangkut batu bara yang menurut informasi mereka masih melintasi jalan umum di wilayah Kabupaten OKU.
Kedua organisasi tersebut meminta aparat kepolisian dan instansi perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang beroperasi, termasuk memastikan kesesuaian rute, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan angkutan pertambangan yang berlaku.
Mereka juga menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai penggunaan jalan khusus bagi angkutan batu bara. Kebijakan tersebut dikaitkan dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025, yang dalam informasi yang disampaikan GMPD disebut menargetkan penerapan penggunaan jalan khusus angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026.
Pelaksanaan dan penerapan instruksi tersebut perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah dan instansi berwenang, termasuk mengenai cakupan, ketentuan teknis, serta pengawasan di lapangan.
Di sisi lain, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur kewajiban pemegang izin usaha pertambangan untuk menggunakan jalan pertambangan dalam kegiatan pengangkutan hasil tambang. Penerapan ketentuan tersebut terhadap aktivitas kendaraan tertentu perlu dilihat berdasarkan status perizinan, jenis kegiatan, dan aturan terkait lainnya.
GMPD dan LSM Harimau berharap pengawasan dilakukan secara konsisten agar penggunaan jalan umum tidak menimbulkan persoalan keselamatan lalu lintas, mengganggu aktivitas masyarakat, maupun mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
SURAT PEMBERITAHUAN AKSI TELAH DISAMPAIKAN
Sekretaris GMPD Sumsel, Rustam Efendi, menjelaskan bahwa surat pemberitahuan aksi damai telah disampaikan kepada Kapolres OKU melalui Kasat Intelkam Polres OKU.
Menurut Rustam, surat tersebut tertanggal 19 Oktober 2026, dengan rentang waktu pemberitahuan hingga 19 November 2026.
Ia menyebutkan, pelaksanaan kegiatan akan dikoordinasikan dengan jajaran Polres OKU, termasuk mengenai bentuk aksi, penyampaian aspirasi, serta informasi yang akan diserahkan kepada petugas.
“Kami akan berkoordinasi dengan jajaran Polres OKU mengenai pelaksanaan kegiatan dan penyampaian informasi yang kami miliki. Harapannya, semua berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rustam.
Sementara itu, Ketua LSM Harimau OKU, Kadarudin, menyampaikan bahwa pihaknya berencana memberikan informasi kepada petugas mengenai kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM ilegal serta lokasi yang diduga berkaitan dengan penampungan BBM tersebut.
Ia juga berharap petugas dapat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang memenuhi dasar untuk diperiksa, termasuk truk pengangkut batu bara yang diduga tidak mematuhi ketentuan operasional.
Menurutnya, setiap tindakan pemeriksaan maupun penindakan harus dilakukan oleh petugas berwenang berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
MENUNGGU TINDAK LANJUT APARAT
GMPD Sumsel bersama LSM Harimau OKU berharap penyampaian aspirasi tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memeriksa informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Mereka menekankan pentingnya penanganan laporan yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik terkait dugaan peredaran BBM ilegal maupun kepatuhan angkutan batu bara terhadap ketentuan penggunaan jalan.
Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan kedua organisasi tersebut tetap harus diuji melalui proses klarifikasi, pemeriksaan lapangan, dan pengumpulan bukti yang sah. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres OKU maupun Polda Sumatera Selatan mengenai tindak lanjut atas surat pemberitahuan aksi tersebut dan substansi dugaan yang disampaikan GMPD Sumsel bersama LSM Harimau OKU.
Redaksi WARTANEWSTV.COM membuka ruang bagi Polres OKU, Polda Sumatera Selatan, instansi pemerintah terkait, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Penulis: Tim



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.