PADANGSIDIMPUAN —20/10/2026
Aliansi Masyarakat dan Pemantau Pemerintah (AN-PP) bersama ratusan warga korban bencana di Kota Padangsidimpuan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan independen terhadap dugaan penyimpangan penanganan dana dan data bencana yang semakin memprihatinkan.
Seruan ini disampaikan menyusul temuan-temuan yang menguatkan dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan pascabencana banjir bandang yang melanda daerah ini dua kali dalam satu tahun.
Padangsidimpuan mengalami dua kejadian bencana terpisah: 14 Maret 2025 (banjir bandang) dan 25 November 2025 (banjir bandang dan tanah longsor). Namun yang menjadi kejanggalan, diduga kuat kedua peristiwa tersebut dilaporkan ke BNPB Pusat dalam satu dokumen yang disatukan — tanpa dasar hukum yang jelas.

Akibatnya, warga melaporkan mereka yang sudah terdata pada kejadian pertama dianggap “sudah tertangani” sehingga tidak perlu didata lagi pada kejadian kedua. Padahal faktanya, sebagian besar warga belum menerima bantuan apa pun dari kejadian pertama, lalu namanya hilang dari pendataan kejadian kedua.
“Kami terkena banjir dua kali, rumah rusak dua kali. Tapi di buku catatan pemerintah, kami seolah-olah tidak pernah ada. Dihapus dengan alasan sudah terdata sebelumnya. Ke mana hak kami pergi?” keluh Elvi Suria, perwakilan warga Desa Hutalombang.
Data sistem pendataan bencana juga menunjukkan keanehan yang mencolok. Per 12 April 2026, tercatat 1.133 Kepala Keluarga mengalami kerusakan berat. Namun pada 7 Oktober 2026, angka tersebut berubah drastis — menjadi Nol rumah rusak berat, dan berubah seluruhnya menjadi 1.133 KK untuk relokasi/zona merah.
Perubahan ini diduga dilakukan setelah dana Bantuan Presiden dikucurkan ke daerah. Bantuan stimulan yang seharusnya Rp60 juta per KK untuk memperbaiki rumah sendiri, berubah sepihak menjadi program relokasi yang syarat kepemilikannya belum jelas. Sementara warga dengan kerusakan sedang dan ringan — yang menurut aturan BNPB berhak atas Rp30 juta dan Rp15 juta — justru diberitahu “tidak ada program” untuk mereka.
Ketua AN-PP, Willy Ritonga dalam pernyataan resminya mengatakan:
“Rangkaian kejanggalan ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi. Ada pola yang terencana: dua bencana disatukan lalu warga dihapus dari daftar, data rusak berat berubah sepihak menjadi relokasi tepat saat dana cair, dan ratusan warga dibilang tidak berhak atas bantuan yang sudah diatur aturan pusat. Jika ini bukan manipulasi data untuk menutupi ketidakcocokan penyaluran dana, lalu apa namanya?
Karena itu, kami mendesak KPK RI untuk segera membuka penyelidikan. Jangan hanya percaya laporan dari pemerintah daerah saja. Turunlah langsung ke Desa Hutalombang, Sabungan, Aek Tampang, dan seluruh kecamatan terdampak. Tanyakan langsung kepada warga: apa yang mereka terima, dan apa yang tercatat di atas kertas. Di sanalah kebenaran sebenarnya berada.”
– KPK RI segera turun ke lapangan memverifikasi langsung data warga dengan dokumen yang dilaporkan ke pusat
– Verifikasi dua kejadian bencana — apakah benar disatukan dan atas dasar aturan apa, serta apakah warga terdampak dua kali tetap berhak atas penanganan untuk kedua kejadian
– Jejaki aliran dana — berapa total dana yang diterima untuk bencana Maret 2025 dan November 2025, berapa yang sudah sampai ke warga, dan ke mana sisanya disalurkan
– Hentikan perubahan kategori sepihak — warga berhak memilih antara stimulan perbaikan rumah atau relokasi, tanpa paksaan maupun penghapusan hak
-Publikasikan daftar lengkap penerima bantuan beserta rincian nominal dan tanggal penyalurannya secara terbuka



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.