Nias Utara, Wartanewstv.com — Pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Nias Utara menjadi sorotan Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK). Lembaga tersebut menyoroti penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 1 Alasa serta dana revitalisasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 3 Alasa, Kabupaten Nias Utara.

Komnas LP-KPK melalui Agustinus Zebua menyatakan terdapat sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait besaran anggaran, transparansi penggunaan, serta kesesuaian antara realisasi anggaran dan kondisi fisik di lapangan.

Atas dasar itu, Komnas LP-KPK meminta perhatian Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap pengelolaan anggaran di kedua sekolah tersebut.

Namun, dugaan penyimpangan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dokumen, klarifikasi pihak sekolah, dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Berdasarkan data awal yang disampaikan dalam bahan investigasi Komnas LP-KPK, SMAN 1 Alasa disebut memiliki 872 siswa dan menerima pencairan Dana BOSP dalam dua tahap pada 2025.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Tahap I: Rp842,7 juta, disebut dicairkan pada 22 Januari 2025.
  • Tahap II: Rp887,4 juta, disebut dicairkan pada 8 Agustus 2025.

Jika mengacu pada angka tersebut, total dana yang disebutkan mencapai sekitar Rp1,73 miliar.

Komnas LP-KPK turut menyoroti sejumlah pos anggaran yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut, yakni:

  1. Pemeliharaan sarana dan prasarana: sekitar Rp298 juta.
  2. Pengadaan alat multimedia pembelajaran: sekitar Rp160 juta.
  3. Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan: sekitar Rp390 juta.

Agustinus Zebua menilai besaran anggaran tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen perencanaan, bukti belanja, laporan realisasi, serta kondisi sarana dan prasarana sekolah.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, besarnya anggaran pada suatu pos tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Penilaian harus didasarkan pada dokumen yang sah dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain SMAN 1 Alasa, Komnas LP-KPK juga menyoroti pengelolaan dana revitalisasi gedung sekolah dan Dana BOS di SMKN 3 Alasa selama periode 2020–2025.

Dalam keterangan awalnya, pihak Komnas LP-KPK memperkirakan akumulasi anggaran selama beberapa tahun dapat mencapai miliaran rupiah. Namun, angka tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi penerimaan dana, jumlah siswa setiap tahun, serta rincian program dan realisasi anggaran.

Komnas LP-KPK meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada jumlah anggaran, tetapi juga pada pelaksanaan pekerjaan fisik, kualitas bangunan, kesesuaian volume pekerjaan, dan bukti pertanggungjawaban keuangan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum.

Agustinus Zebua menyatakan pihaknya memiliki data awal yang perlu ditindaklanjuti.

“Kami meminta agar pengelolaan anggaran di kedua sekolah ini diperiksa secara menyeluruh. Penggunaan uang negara harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih anggaran tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan pendidikan peserta didik,” ujar Agustinus dalam keterangannya kepada WARTANEWSTV.COM.

Komnas LP-KPK secara terbuka meminta perhatian Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar dugaan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai.

Agustinus berharap pemerintah provinsi melalui perangkat terkait dapat melakukan evaluasi dan pemeriksaan administratif, sementara aparat penegak hukum menilai apakah terdapat dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurutnya, transparansi pengelolaan anggaran pendidikan penting untuk memastikan dana negara benar-benar digunakan bagi kepentingan sekolah dan peserta didik.

“Kami memohon perhatian Bapak Gubernur Sumatera Utara dan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar persoalan ini ditelaah secara objektif. Jika ditemukan penyimpangan, kami berharap ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Agustinus.

Pengelolaan anggaran sekolah negeri perlu dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen perencanaan, laporan penggunaan dana, bukti transaksi, serta hasil pekerjaan yang sesuai dengan anggaran.

Karena itu, Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan Inspektorat terkait diharapkan dapat melakukan verifikasi sesuai kewenangan terhadap data yang disampaikan Komnas LP-KPK.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah setiap penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan, termasuk dalam hal pemeliharaan fasilitas, pengadaan sarana pembelajaran, pembayaran honor, dan pekerjaan revitalisasi bangunan.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan terverifikasi dari pihak SMAN 1 Alasa maupun SMKN 3 Alasa mengenai rincian anggaran dan dugaan ketidaksesuaian yang disampaikan Komnas LP-KPK.

Redaksi juga perlu memperoleh tanggapan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara terkait pengawasan dan evaluasi penggunaan anggaran pada kedua sekolah tersebut.

WARTANEWSTV.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan Sumatera Utara, serta instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan Komnas LP-KPK terhadap pengelolaan Dana BOSP, BOS, dan revitalisasi di SMAN 1 Alasa serta SMKN 3 Alasa kini memerlukan tindak lanjut berupa verifikasi data dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan awal Komnas LP-KPK dan masih perlu diverifikasi. Belum ada kesimpulan bahwa pihak sekolah melakukan tindak pidana.

Penulis: Welman K. Zai