Alasa – http://WartaNews.com Publik Kepulauan Nias digegerkan dengan mencuatnya dugaan mega skandal penyelewengan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler TA 2025 di SMA Negeri 1 Alasa, Kabupaten Nias Utara.

Nilai anggaran yang dikelola sekolah itu fantastis, mencapai lebih dari Rp1,6 Miliar. Namun pengelolaannya diduga gelap, tidak transparan, dan penuh kejanggalan.

Skandal ini langsung memantik reaksi keras dari Senayan Sumut. Dua Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 8 Kepulauan Nias angkat bicara dan meminta Inspektorat bertindak tegas.

Anggota DPRD Sumut, Thomas Dakhi, S.H., M.H., M.I.P., menegaskan dana BOSP memiliki juknis yang jelas dan tidak boleh dilanggar.

“Jangan ada tebang pilih. Jangan ada yang membentengi oknum. Inspektorat dan Dinas Pendidikan Sumut harus segera turun ke lapangan, periksa secara transparan. Kalau melanggar juknis, itu pelanggaran hukum,” tegas Thomas Dakhi, Selasa (21/10/2026).

Kemarahan serupa dilontarkan Anggota DPRD Sumut Fraksi NasDem, Pdt. Berkat Kurniawan Laoli, http://S.Pd., M.I.P.

Ia menyebut dana pendidikan haram hukumnya dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Saya tegaskan, kami di DPRD Sumut akan kawal ketat. Kami siap panggil pihak yang terbukti menyalahgunakan anggaran ini. BPK dan Inspektorat jangan toleransi dengan alasan kelalaian administrasi jika ada unsur kesengajaan merugikan negara,” tandas Pdt. Berkat Laoli.

Lebih jauh, Pdt. Berkat Laoli mendesak semua sekolah di Sumut, dari SD hingga SMK, untuk membuka rincian penggunaan BOSP di papan pengumuman agar orang tua dan masyarakat bisa mengawasi.

DPRD Sumut juga mengajak guru, komite, LSM dan media untuk bersama mengawal kasus SMAN 1 Alasa agar tidak masuk angin.

Penulis: Welman K. Zai