*BINJAI – WartaNewsTv.com -* Manajemen SMA Negeri 5 Binjai menegaskan komitmennya menghapus praktik pungutan berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau iuran bulanan wajib.

Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Edaran resmi Nomor 400.3.8/1442/SMAN5.BJI/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala SMAN 5 Binjai, Rupia Ginting, S.Pd.

Dalam surat edaran tersebut, pihak sekolah menegaskan tidak lagi memberlakukan SPP maupun iuran bulanan yang bersifat wajib kepada seluruh peserta didik.

Sudah Disepakati Bersama Orang Tua

Pihak sekolah menjelaskan, kebijakan ini telah disosialisasikan dan disepakati bersama orang tua/wali murid dalam rapat resmi yang digelar pada 21 Agustus 2026. Rapat tersebut dilaksanakan sebelum beredarnya isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama sekolah.

“Kebijakan ini sudah kami rapatkan dengan orang tua jauh sebelum isu itu beredar. Intinya, tidak ada lagi SPP wajib. Surat edarannya sudah kami terbitkan secara resmi sebagai bukti komitmen sekolah,” ujar sumber dari manajemen SMAN 5 Binjai, Rabu sore (30/9/2026).

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, SMAN 5 Binjai berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait biaya pendidikan. Sekolah juga membuka ruang komunikasi bagi orang tua yang ingin melakukan konfirmasi langsung.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang melarang pungutan bersifat memaksa dan memberatkan wali murid di sekolah negeri.

PENULIS : LUKMAN HAKIM