SORONG, WartaNewsTV.com — Ratusan warga masyarakat adat Tanah Moi yang tergabung dalam Aliansi Kaum Proletar dan Masyarakat Adat Tanah Moi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (28/9/2026).
Aksi tersebut menyuarakan keberatan masyarakat terhadap persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan dugaan pengalihan dan penguasaan hak atas tanah adat. Massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perkara yang mereka kaitkan dengan Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Hung serta persoalan perizinan reklamasi.
Dalam aksi tersebut, massa menggunakan istilah “mafia tanah” untuk menyebut pihak yang mereka persoalkan. Istilah tersebut merupakan tuduhan dari pihak pengunjuk rasa dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum tanpa pembuktian melalui proses yang berwenang.
Aksi berlangsung sejak pagi dan mendapat pengamanan dari personel Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat Daya. Empat tuntutan massa kemudian diterima langsung oleh Ketua PN Sorong, Helmin Somalay, S.H., M.H., bersama sejumlah staf pengadilan.
Ketua PN Sorong menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti poin-poin yang memang menjadi kewenangan pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan proses hukum dan perkara praperadilan yang menjadi perhatian masyarakat.
Masyarakat Persoalkan Hak atas Tanah Adat
Bagi masyarakat adat yang mengikuti aksi, persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif mengenai dokumen pertanahan.
Massa menilai terdapat kepentingan yang lebih luas menyangkut tanah yang selama ini mereka anggap sebagai bagian dari ruang hidup dan wilayah adat masyarakat Moi.
Persoalan mengenai perlindungan hak masyarakat adat Moi sendiri sebelumnya juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Pada September 2026, Pemerintah Kabupaten Sorong menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah aspirasi masyarakat adat, termasuk terkait pemetaan dan pengakuan wilayah adat serta evaluasi terhadap sejumlah persoalan perizinan.
Sejumlah kelompok masyarakat adat Moi juga sebelumnya melakukan aksi protes terhadap kebijakan pembangunan, investasi, dan persoalan pengelolaan wilayah adat di Kabupaten Sorong.
Wilson Lalengke Soroti Perlindungan Masyarakat Adat
Aktivis hak asasi manusia Wilson Lalengke turut menyampaikan pandangannya terkait persoalan yang disuarakan masyarakat adat Moi.
Ia menilai negara perlu memastikan setiap proses pelepasan, pengalihan, maupun pemanfaatan tanah adat dilakukan dengan memperhatikan hak masyarakat adat dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tanah adat bukan komoditas yang boleh dipermainkan. Kalau masyarakat adat terus kehilangan tanah leluhurnya sementara negara hanya sibuk memeriksa kelengkapan kertas, maka hukum telah kehilangan tujuan moralnya,” ujar Wilson dalam pernyataan yang dikutip dalam materi berita ini.
Wilson juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap setiap laporan mengenai dugaan manipulasi, pemalsuan, atau pengalihan hak atas tanah apabila laporan tersebut disertai bukti dan memenuhi unsur hukum untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, proses penyelesaian sengketa tanah tidak cukup hanya melihat dokumen administratif, tetapi juga perlu memperhatikan sejarah penguasaan tanah dan kepentingan masyarakat yang terdampak.
Empat Tuntutan Massa
Dalam aksi di PN Sorong, massa menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, mereka meminta Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolres Sorong Kota menindaklanjuti dugaan praktik yang oleh massa disebut sebagai mafia tanah.
Kedua, massa meminta PN Sorong memperhatikan keberatan mereka berkaitan dengan perkara praperadilan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Ketiga, massa menyampaikan penolakan terhadap izin reklamasi pantai seluas sekitar 24 hektare yang mereka kaitkan dengan Paulus George Hung dan PT Bagus Jaya Abadi di Distrik Maladumes, Kelurahan Suprau.
Keempat, mereka meminta Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya meninjau kembali persoalan izin reklamasi tersebut dengan mengacu pada ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait tuntutan dan tudingan yang disampaikan massa, pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan. Dengan demikian, seluruh dugaan mengenai penguasaan tanah, dokumen pertanahan, maupun perizinan tetap harus diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Hak Masyarakat Adat Perlu Mendapat Ruang dalam Proses Hukum
Persoalan tanah adat di wilayah Sorong bukan merupakan isu baru. Sejumlah perkara dan advokasi masyarakat adat Moi sebelumnya juga menyoroti persoalan hak ulayat, perizinan, serta hubungan antara investasi dan perlindungan masyarakat adat.
Karena itu, tuntutan masyarakat dalam aksi tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari aspirasi yang harus diverifikasi dan diproses sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Bagi masyarakat adat, tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan ruang hidup, hubungan sosial, dan identitas komunitas.
Sementara bagi lembaga penegak hukum dan pemerintah, setiap persoalan tersebut tetap harus diselesaikan berdasarkan bukti, prosedur, kewenangan, serta prinsip perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Aksi di PN Sorong berlangsung damai. Empat tuntutan yang disampaikan massa telah diterima pihak pengadilan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
WartaNewsTV.com akan terus mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam mengikuti perkembangan persoalan tersebut, termasuk memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan masyarakat.
Penulis: Tim Redaksi
WartaNewsTV.com



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.