PELALAWAN, RIAU — WARTANEWSTV.COM — Aktivitas perkebunan PT Kosta Palmira di Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan setelah tim investigasi WartaNewsTV.com menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Penelusuran lapangan yang dilakukan pada 10 September 2026 menemukan, antara lain, tidak terlihatnya papan informasi perusahaan di lokasi yang dapat memberikan informasi mengenai identitas badan usaha maupun legalitas kegiatan perkebunan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi perusahaan kepada masyarakat sekitar, termasuk mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan usaha perkebunan, status lahan, serta dokumen lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan.
Namun demikian, keberadaan atau tidaknya dokumen perizinan tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan tidak ditemukannya papan informasi di lapangan. Karena itu, diperlukan verifikasi langsung melalui instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.
Papan Informasi dan Legalitas Perusahaan Dipertanyakan
Tim WartaNewsTV.com mencatat tidak menemukan papan informasi yang memuat identitas dan informasi dasar perusahaan di lokasi yang ditinjau.
Kondisi tersebut menjadi penting karena masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi mengenai kegiatan usaha yang berada di sekitar wilayah mereka.
Data pemerintah mengenai perusahaan perkebunan juga mencatat PT Kosta Palmira beralamat perkebunan di wilayah Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Sementara itu, sebuah laporan Eyes on the Forest yang diterbitkan sebelumnya juga pernah mencantumkan PT Kosta Palmira di Pelalawan dalam konteks dugaan persoalan perizinan perkebunan. Temuan tersebut merupakan informasi historis dan tidak dengan sendirinya membuktikan kondisi legalitas perusahaan pada 2026, sehingga tetap memerlukan verifikasi terkini.
Dugaan Persoalan Kemitraan Perkebunan
Persoalan lain yang perlu ditelusuri adalah pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan terkait pembangunan kebun masyarakat atau kemitraan.
Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, dengan ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa kewajiban kemitraan atau pembangunan kebun masyarakat belum dilaksanakan, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen perizinan, luasan kebun, kewajiban perusahaan, serta kesepakatan dengan masyarakat.
Kondisi Hunian Pekerja Turut Dipertanyakan
Selain persoalan legalitas dan kemitraan, kondisi tempat tinggal pekerja juga menjadi perhatian tim di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan kepada redaksi, terdapat hunian pekerja yang dinilai kurang layak dan disebut belum memiliki akses air bersih yang memadai.
Informasi lainnya menyebutkan sebagian pekerja membangun tempat tinggal secara mandiri di sekitar area perusahaan dengan biaya sendiri.
Kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian dari instansi ketenagakerjaan untuk memastikan apakah fasilitas dan kondisi tempat tinggal pekerja telah memenuhi ketentuan keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, dan standar ketenagakerjaan yang berlaku.
Aspek Lingkungan Perlu Diverifikasi Pemerintah
Dugaan persoalan lingkungan juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan menyeluruh.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur berbagai kewajiban terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta instrumen perizinan dan persetujuan lingkungan. Ketentuan tersebut juga telah mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya, sehingga status kewajiban dan ketentuan yang berlaku perlu diperiksa berdasarkan peraturan terkini.
Dengan demikian, tudingan bahwa perusahaan “tidak memiliki izin lingkungan” tidak seharusnya dipastikan hanya berdasarkan pengamatan lapangan. Pemerintah perlu melakukan pengecekan terhadap dokumen persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, serta kewajiban pengelolaan lingkungan PT Kosta Palmira.
Konfirmasi Perusahaan Belum Mendapat Tanggapan
WartaNewsTV.com menyatakan telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak asisten maupun pengelola PT Kosta Palmira terkait sejumlah temuan tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, redaksi menyebut belum memperoleh tanggapan dari pihak perusahaan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT Kosta Palmira untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas perusahaan, perizinan perkebunan, kewajiban kemitraan, kondisi fasilitas pekerja, serta pengelolaan lingkungan.
Mendorong Pemeriksaan oleh Instansi Berwenang
Atas sejumlah temuan tersebut, WartaNewsTV.com mendorong instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif dan berdasarkan dokumen resmi.
Beberapa aspek yang perlu diverifikasi antara lain:
1. Legalitas dan perizinan usaha PT Kosta Palmira, termasuk NIB dan perizinan perkebunan yang berlaku.
2. Status lahan dan hak atas tanah yang digunakan untuk kegiatan perkebunan.
3. Pelaksanaan kewajiban kemitraan atau pembangunan kebun masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan perusahaan.
5. Kondisi fasilitas dan tempat tinggal pekerja, termasuk akses terhadap air bersih dan aspek kelayakan lainnya.
6. Kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Pemeriksaan tersebut penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat dibuktikan atau dibantah berdasarkan dokumen dan fakta resmi, bukan semata-mata berdasarkan informasi sepihak.
Negara Diminta Hadir
Persoalan yang muncul di lapangan tidak semestinya berhenti pada pemberitaan maupun saling tuding.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa proses penegakan hukum dan pengawasan dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila perusahaan memiliki seluruh perizinan dan telah memenuhi kewajibannya, klarifikasi resmi juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
WartaNewsTV.com akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang kepada seluruh pihak terkait.
Penulis: ARYYUSMAN TAFON
WARTANEWSTV.COM



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.