Jakarta,WartaNewsTV.com, — Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Pergerakan Indonesia Timur (API-T) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembentukan dan pembayaran honorarium Satuan Tugas (Satgas) Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena BPK merekomendasikan agar Bupati Pulau Morotai memberhentikan atau tidak memperpanjang keberadaan Satgas yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

21 Oktober 2026. Berdasarkan pemberitaan yang di himpun APIT, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai periode Tahun Anggaran 2024 hingga Oktober 2025 mencatat persoalan pengelolaan belanja kepegawaian yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp402,9 juta.

Dari jumlah tersebut, Rp297,9 juta berkaitan dengan pembayaran honorarium Satgas Pendampingan dan Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda). Sementara itu, Rp105 juta lainnya berasal dari persoalan kepegawaian lain yang turut diperhitungkan dalam temuan tersebut.

BPK Persoalkan Dasar Hukum Pembentukan Satgas. Satgas tersebut dibentuk melalui Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.3.2./136.1/KPTS/PM/2025 tertanggal 8 April 2025. Dalam keputusan itu, tercatat 12 personel yang terdiri atas lima penasihat, satu ketua, tiga wakil ketua, dan tiga anggota.

APIT Menduga, Pembayaran Gaji honorarium secara ilegal kepada personel Satgas dilaporkan berlangsung selama April hingga Oktober 2025. Dalam hasil pemeriksaan yang diberitakan, BPK menyoroti dasar hukum pembentukan Satgas serta kelengkapan persyaratan personelnya. Bappelitbangda disebut tidak dapat menunjukkan sertifikat keahlian personel sebagaimana dipersyaratkan dalam keputusan pembentukan Satgas.

Atas persoalan tersebut, Ketua APIT Mendesak kepada Kementerian dalam Negri Untuk Memberikan saksi tegas kepada bupati Pulau Morotai, karna di duga Abai atas Rekomendasi BPK untuk Memberhentikan Satgas Non-ASN tersebut. Rekomendasi itu menjadi bagian penting dalam evaluasi tata kelola pemerintahan daerah, terutama terkait kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas belanja, dan pertanggungjawaban penggunaan uang publik.

Ketua APIT Selsius , Menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan lembaga audit negara. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, setiap pengeluaran pemerintah semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang terukur, serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pemda Pernah Menyampaikan Proses Tindak Lanjut Temuan BPK. Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sedang menindaklanjuti sejumlah temuan BPK melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Pada 3 September 2026, ia menyatakan bahwa sekitar Rp1,8 miliar dari temuan yang dibahas saat itu telah dikembalikan ke kas daerah, sedangkan lebih dari Rp3 miliar lainnya masih dalam proses tindak lanjut.

Persoalan ini juga menempatkan transparansi belanja daerah sebagai isu penting. Penggunaan anggaran publik harus mengikuti ketentuan hukum, mengutamakan kebutuhan masyarakat, serta dapat diawasi secara terbuka.

Menurut ketua APIT Selsius, Menegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pembentukan Satgas, realisasi pembayaran honorarium, serta tindakan korektif yang telah diambil pemerintah daerah.

Ketua APIT, Mendesak Bupati Pulau Morotai Segera Memberikan Penjelasan Terbuka

Untuk memastikan persoalan ini ditangani secara objektif, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai perlu memberikan penjelasan mengenai beberapa hal: apakah rekomendasi penghentian atau tidak memperpanjang Satgas telah dilaksanakan, bagaimana status pembayaran honorarium yang menjadi temuan, dan apa langkah perbaikan yang telah dilakukan setelah pemeriksaan BPK.

APIT, Menegaskan Komitmennya akan Mengawal dan Melakukan Aksi Pekan depan di Kantor Kementrian Dalam Negeri serta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Untuk Segera Memeriksa dan Mengevaluasi Total Kebijakan Bupati Pulau Morotai, karna diduga Menghambat Berjalanya Pembangunan di sebabkan karna Pembayaran Gaji Para Satgas atau Non ASN

Penulis: Habib Inga