Kabupaten Tangerang WartaNewsTV.com – Proyek pembangunan sarana air bersih yang diduga merupakan kegiatan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang di Kampung Kakulu, RT 01/04, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, menjadi sorotan pegiat kontrol sosial dan tim Media Center Jayanti (MCJ).
Pasalnya, proyek yang berlokasi tepat di depan rumah Jaro Pardi tersebut terpantau belum dilengkapi papan informasi proyek. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan, terutama terkait informasi anggaran, sumber pendanaan, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pengerjaan. Temuan tersebut disorot pada Kamis (22/10/2026).
Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pekerja menyebutkan bahwa proyek tersebut merupakan kegiatan Perkim dan telah berlangsung hampir satu minggu. Namun, menurut keterangannya, papan informasi proyek belum dipasang. Ia juga mengungkapkan bahwa mandor pelaksana berasal dari wilayah Kecamatan Keronjo dan tidak berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Dangdeur melalui pesan singkat WhatsApp. Pihak desa menyampaikan belum mengetahui adanya kegiatan pembangunan sarana air bersih tersebut di wilayahnya. Menurut keterangan yang diterima, pihak pelaksana proyek belum melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Sementara itu, mandor pelaksana yang turut dikonfirmasi belum memberikan penjelasan mengenai identitas kegiatan, pelaksana pekerjaan, maupun alasan belum terpasangnya papan informasi proyek hingga berita ini diterbitkan.
Ketiadaan papan informasi di lokasi pekerjaan menjadi perhatian karena masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pembangunan yang menggunakan anggaran publik. Transparansi informasi diperlukan agar pelaksanaan proyek dapat diketahui dan diawasi bersama oleh masyarakat maupun pihak terkait.
Media Center Jayanti mendorong instansi terkait, khususnya Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, untuk memberikan penjelasan mengenai kegiatan tersebut serta memastikan informasi proyek disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Klarifikasi dari pihak dinas dan pelaksana masih diperlukan untuk memastikan detail kegiatan serta menindaklanjuti temuan di lapangan.
Pewarta : Iwan



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.