GUNUNGSITOLI, http://WartaNewsTV.com Jangan main-main di Facebook! Akun Facebook atas nama Sokhiziduhu Laia kini harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh seorang PNS bernama *Nurhayani Zebua (35).*
Bukan tanpa alasan, Nurhayani geram karena foto wajah dan data pribadinya disebar tanpa izin hingga viral di Facebook oleh akun tersebut.
Laporan resmi pun dilayangkan ke Polres Nias dengan Nomor STTPL/B/609/X/2026/SPKT/POLRES NIAS pada 16 Oktober 2026.
Ironisnya, aksi memalukan itu terjadi saat korban baru saja pulang beribadah dari gereja, Minggu (11/10/2026) pukul 16.00 WIB di Lasara Bahili, Gunungsitoli. Kabar buruk itu datang dari saksi *Gustin Helviana Zebua* yang menelpon korban dan memberitahu fotonya sudah menyebar luas.
Tak terima harkat martabatnya diinjak-injak di dunia maya, Nurhayani langsung menempuh jalur hukum.
Akun Sokhiziduhu Laia kini terancam dijerat Pasal 27A dan 27B UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang penyerangan kehormatan dan penyebaran data pribadi. Hukumannya tidak main-main: *2 tahun penjara dan denda Rp400 Juta.*
“Ini bukan soal main-main di Facebook. Ini soal harga diri seorang perempuan. Kami minta polisi segera panggil dan periksa pelaku,” tegas *Agustinus Zebua dari LP-KPK* yang ikut mengawal kasus ini.
Ia juga memuji gerak cepat Polres Nias yang langsung menerima laporan korban dan berharap kasus ini jadi pelajaran keras agar masyarakat tidak sembarangan menyebar foto orang lain di media sosial.
Kasus ini kini dalam penyelidikan intensif Satreskrim Polres nias
Pewarta: Welman K. Zai



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.