OKU – WartanewsTv — Persoalan hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, belum menemukan titik terang.
Pertemuan untuk membahas persoalan tersebut digelar Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Pertemuan dihadiri Camat KPR Jaka Atmajaya, S.STP., M.Ec., Dev., Kepala KUA Peninjauan Drs. H. Rudi Hartono, Kapolsek Peninjauan IPTU Zulhanas, Bhabinkamtibmas Desa Kedaton Brigpol Ria Dwi Putra, Babinsa Desa Kedaton Irlan Efendi, Kepala Desa Kedaton Muhammad Endang, anggota BPD, para calon anggota BPD serta panitia pemilihan, bertempat di ruang kantor Desa Kedaton.

Kegiatan diawali dengan pembacaan doa yang dipimpin Kepala KUA Peninjauan Rudi Hartono, dilanjutkan sambutan Kepala Desa Kedaton Muhammad Endang, Camat KPR Jaka Atmajaya dan Kapolsek Peninjauan IPTU Zulhanas.
Memasuki sesi tanya jawab, calon anggota BPD Dapil 1, Win Fauzi, menyampaikan keberatan terhadap hasil pemilihan. Ia menegaskan keberatannya bukan semata-mata terhadap hasil kemenangan, melainkan terhadap proses yang menurutnya perlu dibuktikan.
“Saya tidak menerima kemenangan itu karena surat pernyataan yang kita tandatangani. Kalau saya menerima berarti saya mengingkari apa yang sudah kita sepakati. Saya mempermasalahkan proses kemenangan, bukan sekadar hasilnya,” ujarnya.

Win Fauzi juga meminta agar dugaan yang disampaikannya dapat dibuktikan melalui data dan saksi. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan keterangannya apabila diperlukan.
Sementara itu, calon anggota BPD nomor urut 12 Dapil 1 yang disebut sebagai pihak terlapor membantah tuduhan tersebut dan meminta agar dugaan politik uang dibuktikan.
“Saya diduga melakukan money politics oleh saudara Win Fauzi. Silakan dibuktikan. Kalau memang terbukti, tentu saya akan memberikan pembelaan,” ujarnya.
Ia juga meminta panitia dan kepala desa membantu mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi. Menurutnya, kegiatan seperti membeli rokok,membelikan bensin atau mengajak makan perlu dilihat konteks dan regulasinya sebelum langsung dikategorikan sebagai politik uang.
Menanggapi persoalan tersebut, Camat KPR Jaka Atmajaya mengatakan dugaan politik uang harus dibuktikan dengan bukti dan saksi.
“Politik uang adalah tindakan pemberian atau janji fasilitas materi untuk memengaruhi hak suara seseorang agar memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Kita lihat bukti-bukti yang ada, kemudian kita telaah bersama,” kata Jaka.
Jaka juga menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti sesuai dengan surat pernyataan yang telah disepakati para calon, maka konsekuensi yang telah disepakati harus dijalankan. Termasuk apabila calon terpilih terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dipersoalkan.
“Kalau terbukti, konsekuensinya mengundurkan diri. Kemudian nomor berikutnya yang memperoleh suara terbanyak di bawah yang bersangkutan akan dilantik menjadi anggota BPD,” jelasnya.
Menurut Jaka, fokus pertemuan tersebut bukan langsung mengambil keputusan, melainkan mengumpulkan dan memeriksa bukti serta keterangan yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Dalam pertemuan itu, salah satu calon dari unsur keterwakilan perempuan juga menyampaikan keberatannya terhadap dugaan praktik politik uang. Ia mengatakan sejak awal para calon telah menyepakati proses pemilihan tanpa menggunakan politik uang.
“Dari awal kita sepakat tidak menggunakan uang. Kalau memang dari awal disepakati menggunakan uang, saya juga sanggup mencari atau meminjam uang,” ungkapnya.
Pernyataan serupa disampaikan calon keterwakilan perempuan nomor urut 2. Ia mengatakan dirinya berpegang pada surat pernyataan yang telah ditandatangani para calon.
“Karena kita sudah menandatangani surat perjanjian dan berjanji demi Allah. Persoalannya bukan mampu atau tidak mampu menggunakan uang, tetapi kesepakatan dari awal adalah tidak menggunakan money politics untuk memajukan desa,” katanya.
Sementara itu kepala KUA Penijauwan Rudi Hartono mengingatkan seluruh pihak agar tidak sembarang sumpah atas nama agama dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia meminta apabila memang terdapat dugaan politik uang ,maka persoalan tersebut harus di ungkapkan berdasarkan bukti dan tidak di tutup tutupi
“Kalo memang ada money Politik kenapa kita tutupi ? Siapapun yang bermain money money politics harus mengakui agar persoalan yang ini tidak berkelanjutan,”Tegasnya
Kapolsek Penijauwan Iptu Zulhanas meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak buru-buru mengambil keputusan sebelum bukti bahwa serta keterangan saksi di kumpulkan.
“Kita kumpulkan bukti dan saksi . Siapa yang menjadi saksi, dilaksanakan diajukan kepada panitia dan kepala desa. Nanti dilakukan pemanggilan pada pertemuan berikutnya,”Jelasnya.
Zulhanas menambahkan , persoalan tersebut masih membutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut sehingga belum dapat diputuskan pada pertemuan saat ini.
Sementara itu kepala Desa Kedaton Muhammad Endang mengatakan proses pemilihan mengacu pada hasil pembuktian terhadap dugaan yang di sampaikan.
“Dengan adanya indikasi politik uang , proses tetap berjalan sesuai pembuktian. Apabila terbukti calon menggunakan politik uang sesuai surat peryataan ,maka calon tersebut dianggap mengundurkan diri sesuai kesepakatan yang telah di buat,” Ujar Muhammad Endang.
Ia menambahkan , untuk bukti dan saksi yang diajukan pihak pelapor maupun terlapor Masi perlu dilengkapi. Karna itu pihak sepakat memberikan informasi jedah waktu untuk proses pembuktian sebelum dilakukan musyawarah lanjutan.
Pertemuan tersebutpun belum menghasilkan keputusan final. Panitia Pemerintah Desa, para calon, serta unsur terkait masih akan menunggu bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Penulis: Irwansyah



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.