JAYAPURA — WartaNewsTV.com — DPW Papua Raya FORNAS 08 bersama JW Integrity Watch menyampaikan pandangan terkait proses hukum dugaan penyimpangan pengelolaan perjalanan dinas di Sekretariat DPR Papua yang menyeret mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial J.J.W.

Ketua Umum FORNAS 08, Dr. Burhanuddin, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (26/9/2026), meminta agar proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPR Papua dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp44,236 miliar.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua diketahui telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman J.J.W. dan Kantor Sekretariat DPR Papua. Penyidik juga disebut akan melakukan audit guna mengetahui ada atau tidaknya serta besaran kerugian keuangan negara.

Dorong Pembuktian Berdasarkan Alat Bukti

FORNAS 08 dan JW Integrity Watch menilai proses hukum perlu mengedepankan pembuktian terhadap setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Menurut mereka, status seseorang sebagai mantan pejabat atau Sekwan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Karena itu, dugaan penyimpangan perjalanan dinas perlu dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, hasil audit, aliran dana, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.

Mereka juga meminta penyidik mengurai secara jelas pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun Bendahara.

“Yang harus dibuktikan adalah siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, bagaimana proses transaksinya, ke mana aliran dananya, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara,” demikian pandangan yang disampaikan lembaga tersebut.

Minta Anggaran Rp44,2 Miliar Diperiksa Secara Terperinci
Terkait nilai anggaran yang disebut mencapai Rp44,236 miliar, FORNAS 08 dan JW Integrity Watch meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terperinci berdasarkan dokumen dan transaksi yang tersedia.

Dokumen yang dinilai relevan antara lain DPA/DPPA, SPP, SPM, SP2D, BKU, SPPD, bukti perjalanan, tiket, akomodasi, laporan pertanggungjawaban, serta dokumen dan rekening yang berkaitan dengan pembayaran perjalanan dinas.

Menurut mereka, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar dapat diketahui apakah seluruh transaksi tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan atau terdapat transaksi yang menyimpang.

Soroti Periode Perkara

Selain aspek transaksi, kedua lembaga tersebut juga meminta aparat penegak hukum memperhatikan aspek hukum terkait rentang waktu perkara, khususnya terhadap dugaan perbuatan yang terjadi pada periode 2015–2017.

Mereka berpandangan bahwa aspek kedaluwarsa penuntutan perlu dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang diterapkan, karakteristik tindak pidana yang disangkakan, ancaman pidana, serta waktu terjadinya perbuatan.

Namun, penentuan mengenai ada atau tidaknya kedaluwarsa merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya tunduk pada ketentuan hukum serta proses peradilan yang berlaku.

Minta Perkara Lain Tidak Dicampuradukkan
FORNAS 08 dan JW Integrity Watch juga meminta agar informasi mengenai laporan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana cadangan atau anggaran lainnya tidak secara otomatis dikaitkan dengan perkara perjalanan dinas apabila belum terdapat hubungan berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan.

Menurut mereka, setiap perkara seharusnya diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, dan aliran transaksi yang dapat diverifikasi.

Dorong Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Kedua lembaga tersebut menyatakan mendukung upaya pemberantasan korupsi, sekaligus meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan berdasarkan kewenangan dan alat bukti yang sah.

“Silakan bekerja sekeras-kerasnya. Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, tetapi bekerjalah secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum,” tegas perwakilan lembaga tersebut.

Mereka juga menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan, proses hukum harus tetap menghormati hak setiap orang dan prinsip praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan pembuktian. WartaNewsTV.com tetap membuka ruang bagi Kejati Papua maupun pihak J.J.W. untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Penulis: Tim Redaksi
WartaNewsTV.com