MOROTAI, WartaNewsTV.com — Kuasa hukum Kepala Desa Cio Malaleo memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan penganiayaan yang melibatkan kliennya dan Saudara Tinuwawa.

Kuasa hukum dari Law Office Fikri Cando, S.H. dan Rekan menegaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya, tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Cio Malaleo terhadap Tinuwawa.

Menurut kuasa hukum, peristiwa tersebut terjadi pada malam 23 Agustus 2026 di Kantor Desa Cio Malaleo. Saat itu, Kepala Desa bersama Sekretaris Desa disebut sedang menyelesaikan pekerjaan.

Kuasa hukum menjelaskan, sebelum kejadian, Kepala Desa sempat menyampaikan kepada Sekretaris Desa agar suara karaoke lagu rohani yang digunakan saat bekerja tidak terlalu keras.

“Kalau bisa volume suaranya tidak terlalu menyebar, karena malam itu Pak Kades dan Pak Sekretaris Desa masih menyelesaikan pekerjaan,” demikian keterangan kuasa hukum berdasarkan penjelasan kliennya.

Menurutnya, kondisi tersebut juga menjadi alasan mengapa tidak terjadi teguran dari warga sekitar terkait suara musik pada malam kejadian.

Namun, berdasarkan keterangan Kepala Desa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Tinuwawa kemudian datang ke kantor desa dan terjadi perselisihan yang berujung pada dugaan pemukulan terhadap Kepala Desa.

Kuasa hukum menyebut Tinuwawa diduga datang dalam kondisi mabuk. Sementara Kepala Desa disebut dalam keadaan sadar karena sedang menyelesaikan pekerjaan bersama Sekretaris Desa.

Setelah kejadian tersebut, menurut kuasa hukum, Kepala Desa kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian di wilayah Polsek Morotai Selatan Barat.

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa setelah laporan tersebut, pihak Linmas diminta membantu mengamankan Tinuwawa. Menurut penjelasan yang disampaikan, langkah tersebut dilakukan karena Tinuwawa disebut sebagai pihak yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Tujuannya agar yang bersangkutan diamankan, karena Pak Kades sudah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.

Kuasa hukum menilai informasi yang beredar di media sosial sebelumnya perlu dilihat secara utuh karena terdapat versi berbeda mengenai siapa yang melakukan pemukulan dan bagaimana kronologi sebenarnya.

Ia menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan tersebut merupakan versi Kepala Desa selaku kliennya, sementara proses hukum dan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum yang menangani perkara tersebut adalah Fikri Cando, S.H. bersama rekan-rekannya, Ikraf Sibua dan Iksan Kenaha dari Law Office Fikri Cando, S.H. dan Rekan.

Penulis: Habib Inga