ROKAN HULU, RIAU — Tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah informasi dan dugaan persoalan di tingkat pelaksana.

Informasi yang dihimpun WARTANEWSTV.COM dari Person in Charge (PIC) SPPG Payung Sekaki, Nur Intan Nasution, berkaitan dengan kewenangan PIC, pengelolaan akun QLOLA, dugaan pergantian PIC, hingga mekanisme pembelanjaan kebutuhan dapur.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dugaan Persoalan Kewenangan PIC

Menurut keterangan Nur Intan Nasution, dirinya yang mengaku masih berstatus sebagai PIC aktif menerima surat dari Siti Hasmayanti Munte, yang disebut mengatasnamakan staf DPC.

Menurut Nur Intan, surat tersebut berkaitan dengan kewenangan dan aktivitasnya sebagai PIC di SPPG Payung Sekaki.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan penerbitan surat, tujuan penerbitannya, serta prosedur administratif yang menjadi dasar tindakan tersebut.

WARTANEWSTV.COM masih membuka ruang bagi Siti Hasmayanti Munte maupun pihak yang disebut terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

Persoalan Akses Akun QLOLA

Hal lain yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai dugaan permintaan penyerahan akses akun QLOLA yang digunakan dalam proses administrasi dan pengelolaan kegiatan SPPG.

Nur Intan Nasution mengaku beberapa kali didatangi oleh Kepala SPPG berinisial DYK bersama Siti Hasmayanti Munte dan diminta menyerahkan akun tersebut.

Apabila informasi tersebut benar, diperlukan penjelasan mengenai pihak yang memiliki kewenangan terhadap akun, prosedur pengalihan atau pergantian akses, serta apakah proses tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Mengingat akses sistem berkaitan dengan administrasi kegiatan SPPG, kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan akun dinilai penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi.

Dugaan Pergantian PIC

Nur Intan Nasution juga mempertanyakan informasi mengenai adanya penunjukan PIC baru yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan secara langsung kepadanya.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai persyaratan dan kompetensi PIC yang baru disebut ditunjuk.

Untuk memastikan informasi tersebut, diperlukan penjelasan resmi mengenai mekanisme pengangkatan dan pergantian PIC, persyaratan yang harus dipenuhi, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam menetapkan PIC pada SPPG Payung Sekaki.

Pembelanjaan dan Keterlibatan Pelaku Usaha Lokal

Persoalan lain yang turut disampaikan berkaitan dengan pembelanjaan kebutuhan SPPG.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat dugaan sejumlah pelaku usaha lokal tidak dilibatkan dalam pengadaan kebutuhan dapur, meskipun disebut telah dilakukan perbandingan harga dengan pemasok lainnya.

Informasi tersebut masih perlu diklarifikasi.

Sejumlah pertanyaan yang muncul antara lain bagaimana mekanisme pemilihan pemasok, apakah terdapat standar atau acuan harga, bagaimana prosedur pengadaan dilakukan, serta sejauh mana pelaku usaha lokal dapat dilibatkan dalam pemenuhan kebutuhan SPPG.

Kejelasan mengenai hal tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Meminta Evaluasi dan Klarifikasi

Atas sejumlah persoalan tersebut, Nur Intan Nasution meminta agar Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi terhadap tata kelola SPPG Payung Sekaki.

Evaluasi yang diminta antara lain mencakup mekanisme pengelolaan akun, proses pergantian PIC, serta mekanisme pembelanjaan kebutuhan SPPG.

Permintaan tersebut merupakan aspirasi dari pihak yang bersangkutan dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Karena itu, diperlukan penjelasan dan verifikasi dari BGN maupun pihak pengelola SPPG untuk mengetahui duduk perkara secara utuh.

Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab

WARTANEWSTV.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan sebelum adanya hasil pemeriksaan maupun keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SPPG Payung Sekaki berinisial DYK, Siti Hasmayanti Munte, pihak BGN, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun informasi tambahan.

Pemberitaan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG, sekaligus memastikan setiap informasi yang beredar dapat diuji berdasarkan fakta dan keterangan dari seluruh pihak terkait.

Penulis: Dirtianus Harefa