PADANGSIDIMPUAN — 08 Oktober 2026 wartanewstv.com
Data resmi yang tertera di situs GIS-BNPB per tanggal 7 Oktober 2026 mencatat secara tegas: 1.133 unit rumah tercatat dalam kategori “Relokasi”. Namun, dugaan kuat muncul dari fakta di lapangan yang disampaikan langsung oleh warga korban bencana banjir bandang 2025, serta dikonfirmasi oleh Lembaga AN-PP.

Yang Terjadi: Perubahan Misterius dalam Waktu Kurang dari 5 Bulan

Dugaan terbesar terletak pada perubahan drastis klasifikasi kerusakan rumah dalam laporan ke BNPB Pusat:

Semula tercatat sebagai “Rusak Berat”, lalu dalam waktu kurang dari 5 bulan diubah menjadi “Relokasi”. Sementara itu, kategori “Rusak Sedang” dan “Rusak Ringan” seolah-olah dihapus dari pemberitahuan ke pusat.

Padahal fakta di lapangan berbeda jauh. Rani Silvia Siregar, salah satu warga korban banjir, menyampaikan:

“Di Kota Padangsidimpuan, yang benar-benar rusak berat hanya sekitar 20 persen. Sebagian besar rumah warga justru mengalami kerusakan sedang dan ringan. Kenapa yang tercatat ke pusat semuanya diubah jadi relokasi? Dan kenapa kerusakan yang sedang dan ringan tidak terdata sama sekali?”

Contoh Nyata: Desa Huta Lombang

Ketua Lembaga AN-PP, Willy Alfisyahri Ritonga, memaparkan satu kasus yang mencolok:

“Di Desa Huta Lombang, kepala desa mengajukan data sebanyak 127 Kepala Keluarga. Namun yang namanya tercatat dan menerima bantuan hanya 49 KK. Lebih dari separuh warga tidak terdata ke pusat dan hingga kini belum menerima hak-hak mereka.”

Akibat dugaan perubahan dan penghapusan data ini, dampaknya sangat terasa:

– Warga yang namanya terdaftar hanya menerima bantuan berupa beras dan mi instan

– Banyak korban yang sama sekali tidak menerima bantuan apapun

– Ribuan warga tidak terdaftar dalam sistem BNPB Pusat

– Pertanyaan besar: Mengapa program Hunian Tetap (Huntap) justru dibangun dalam skala besar jika fakta lapangan menunjukkan hanya 20% yang rusak berat?

– Tuntutan Masyarakat

Warga korban bencana telah berulang kali menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota, Kantor DPRD, hingga Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang memuaskan.

Willy Ritonga menegaskan:

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera turun tangan. Panggil dan periksa Wali Kota Padangsidimpuan serta instansi terkait. Dugaan manipulasi data ini merugikan rakyat secara langsung. Hak warga tidak boleh hilang hanya karena angka di layar diubah sesuka hati.”

– Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

– Pasal 28H Ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

– Pasal 28G Ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

– Asas Keterbukaan dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Negara (Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 — Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat).

Media wartanewstv.com telah berusaha mengonfirmasi kepada ketua DPRD kota Padangsidimpuan Safitrah Munawaroh dan sekretaris Daerah kota Padangsidimpuan( Sekda) Rahmat Marzuki,
Hingga batas yg telah ditentukan ketua DPRD dan sekretaris Daerah kota Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi.

Penulis Lesmanan H