MUARO JAMBI, WartaNewsTV.com — Persoalan terkait penggunaan dan pengelolaan data pribadi karyawan di lingkungan PT Brahma Bina Bakti Karet (BBB), Muaro Jambi, menjadi perhatian setelah adanya surat keberatan dan penolakan yang disampaikan oleh pihak Serikat Pekerja.
Informasi yang diterima WartaNewsTV.com menyebutkan bahwa surat tersebut berkaitan dengan formulir persetujuan pengolahan data pribadi karyawan, termasuk data yang bersifat pribadi seperti nama, alamat surat elektronik (e-mail), KTP/NIK, NPWP, tanggal lahir, serta data tertentu yang berkaitan dengan kondisi finansial dan rekam medis.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima redaksi, pihak Serikat Pekerja telah menyampaikan surat keberatan/penolakan secara resmi kepada perusahaan. Namun, menurut keterangan yang diterima redaksi, perwakilan bagian PGA (Personnel & General Affairs) yang disebut bernama Nadia disebut belum menerima surat tersebut secara fisik saat pengurus Serikat Pekerja datang untuk menyampaikannya.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, WartaNewsTV.com kemudian meminta konfirmasi dan hak jawab kepada pihak manajemen perusahaan, termasuk perwakilan PGA dan tim CSR.
Manajemen: Perusahaan Tetap Membuka Ruang Komunikasi
Dalam keterangannya kepada WartaNewsTV.com, pihak manajemen melalui perwakilan CSR menyampaikan bahwa perusahaan menghargai komunikasi dan penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja.
«“Perusahaan menghargai komunikasi dan penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja. Terkait surat yang disampaikan, Perusahaan perlu melakukan klarifikasi terlebih dahulu mengenai penerimaan dan tindak lanjut surat tersebut sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.”»
Manajemen juga menyampaikan bahwa perusahaan tetap membuka ruang komunikasi dengan karyawan maupun perwakilannya untuk membahas hal-hal yang menjadi perhatian.
Terkait pengelolaan data pribadi karyawan, perusahaan menjelaskan bahwa kebijakan internal dijalankan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Menurut pihak perusahaan, persetujuan dari karyawan diminta secara jelas dan disesuaikan dengan tujuan pemrosesan data yang telah diinformasikan. Perusahaan menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi serta tata kelola pelindungan data pribadi.
Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi karyawan serta memastikan data tidak diproses maupun digunakan secara tidak sah.
“Dengan demikian, penerapan pelindungan data pribadi di perusahaan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dalam menjalankan hubungan kerja dengan penghormatan dan perlindungan terhadap hak karyawan sebagai Subjek Data Pribadi,” demikian penjelasan pihak manajemen.
Serikat Pekerja Persoalkan Persetujuan Pengolahan Data
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh WartaNewsTV.com dari sejumlah karyawan, terdapat karyawan yang disebut telah menyampaikan penolakan terhadap formulir persetujuan pengolahan data pribadi.
Penolakan tersebut, menurut informasi yang diterima redaksi, antara lain berkaitan dengan pengolahan data finansial dan rekam medis. Sejumlah karyawan disebut telah membubuhkan tanda tangan pada dokumen keberatan atau penolakan tersebut.
Namun demikian, redaksi menilai informasi mengenai substansi formulir, mekanisme persetujuan, tujuan penggunaan data, serta apakah seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan pelindungan data pribadi masih perlu diperjelas melalui dokumen resmi dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Surat yang menjadi perhatian tersebut disebut dikeluarkan pada September 2026.
Mengacu pada UU Pelindungan Data Pribadi
Persoalan ini menjadi relevan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur mengenai hak Subjek Data Pribadi serta kewajiban pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi.
WartaNewsTV.com tidak bermaksud menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut. Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menyampaikan informasi mengenai adanya keberatan dari pihak karyawan/Serikat Pekerja sekaligus menghadirkan penjelasan dari pihak perusahaan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Serikat Pekerja, karyawan, maupun manajemen PT Brahma Bina Bakti Karet (BBB) apabila terdapat data, dokumen, atau penjelasan tambahan yang perlu disampaikan kepada publik.
Penulis: Agus Marihot Zega



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.