Lampung_wartanewstv.com
konferensi pers yang dipimpin kapolda lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf ,S.I.K, M.H. memaparkan hasil dari operasi antik krakatau 2026,polda lampung sukses ungkap 379 kasus narkoba dan 530 tersangka selama 14 hari pelaksanaan tgl 14 – 27 september 2026.
Konferensi pers dilaksanakan di lapangan mako polda lampung pada senin 28/09/2026.
Dalam operasi tersebut,polda lampung dan jajaran juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,sebanyak 85,9 kg sabu,ganja,extasi,tembakau sintesis,obat-obatan berbahaya,etomidate, serta uang tunai dan kendaraan roda dua,kendaraan roda empat.
Dari seluruh barang bukti yang disita polda lampung,nilai ekonomi diperkirakan mencapai 158,8 milliar,dengan estimasi mampu menyelamatkan 432,356 jiwa,dari bahaya penyalagunaan narkoba.
Polda lampung menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan perkara. Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B dan pasal 612 undang- undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Serta ketentuan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2029 tentang narkotika.
Polda lampung juga berkomitment untuk terus memberatas peredaran narkoba,dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD),kapolda lampung menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba adalah tanggung jawab bersama,,peran serta masyarakat diminta untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
Polda lampung akan terus melakukan tindakan tegas untuk peredaran serta penyalagunaan narkoba di wilayah lampung. Penaganan perkara akan terus dilakukan melalui langkah preemtif,preventif,dan represif untuk menekan peredaran narkoba diwilayah lampung.
Kapolda lampung juga menghimbau untuk bersama-sama menciptakan lampung yang sehat,aman,dan bebas dari penyalagunaan narkotika,dan apabila masyarakat mengetahui tentang penyalagunaan narkoba diharapkan segera melaporkan di layanan 110 atau aplikasi siger lampung presisi.
Penulis: arisharyanto



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.