PEKANBARU-Wartanewstv.com, Sebuah penggerebekan besar dilakukan oleh tiga organisasi masyarakat bersama aparat kepolisian pada Jumat, 2 Oktober 2026, di sebuah gudang yang diduga menjadi pusat penimbunan sekaligus pengoplosan BBM bersubsidi.

LOKASI- Jalan Temupuri, RT 04/RW 04, Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Yang melakukan Penggrebekan,
LLMB — Lembaga Laskar Melayu Bersatu.
-GMKR — Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat.
-GEMA — Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau.
-Bersama Polsek Tenayan Raya dan LSM beserta media.

Temuan/barang Bukti Jumlah,
Baby Tank 1.000 liter 54 unit Ada yang berisi, ada yang kosong
Drum merah 210 liter 10 buah Sebagian berisi cairan
Drum biru 240 liter 4 buah Sebagian berisi cairan
Botol tinta dan deterjen Ditemukan Diduga untuk mengubah warna BBM

Cairan yang ditemukan berwarna putih, merah, dan hijau menguatkan dugaan adanya aktivitas pencampuran/pengoplosan BBM. Sampel telah dibawa ke laboratorium untuk dipastikan jenis dan asalnya.

Dugaan pemilik,Gudang tersebut diduga milik orang berinisial F, belum dipastikan nama
lengkapnya.
-Saat digerebek, gudang dalam keadaan terkunci kosong, pemilik/pengelola tidak ada di tempat.
-Hingga hari ini belum ada nama resmi yang ditetapkan sebagai pemilik; polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

PERKEMBANGAN HINGGA HARI INI (3 OKTOBER 2026)

Sampel cairan telah dibawa ke laboratorium,hasilnya belum keluar.
Barang bukti diamankan oleh kepolisian.
Penyelidikan identitas pemilik masih berlangsung belum ada penangkapan
Ketiga ormas menyatakan siap mengawal kasus ini sampai tuntas
Ditemukan bukti kuat dugaan pengoplosan (tinta dan deterjen)
Belum diketahui dari mana sumber BBM tersebut diambil.

“Kalau pemerintah tidak bisa bergerak, ya kita rakyat yang bergerak. Kami turun ke lapangan karena rakyat masih kesulitan dapat solar.”
Datuk Ismail Amir, Panglima Pucuk DPP LLMB

“Kami akan terus melakukan penelusuran di titik-titik lain yang diduga sama, bersama aparat hukum yang masih berkomitmen.”
Brigjen (Purn) Edy Natar Nasution, Ketua GMKR

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55.
Penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi dapat dihukum penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Penulis: Dedi usman