PADANGSIDIMPUAN —21 Oktober 2026 Wartanewstv.com
Dua peristiwa bencana banjir bandang melanda Kota Padangsidimpuan pada tahun 2025: 14 Maret 2025 dan 25 November 2025. Meskipun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat keduanya sebagai dua peristiwa terpisah, di tingkat kota diduga kuat kedua kejadian ini digabungkan dalam satu pendataan — dan dampaknya sangat merugikan masyarakat.
Data Bencana 14 Maret 2025 —
Hasil penelitian dan pantauan Warga terdampak 1.054 orang
Rumah rusak ringan 146 unit
Rumah rusak berat 20 unit
Fasilitas terdampak 2 sekolah, 2 tempat ibadah
Yang Seharusnya Diakui Yang Tercatat Akhir-Akhir Ini
146 rumah rusak ringan (Maret) Hilang dari daftar — tidak berhak bantuan
20 rumah rusak berat (Maret) + kerusakan November Hanya tercatat 1.133 KK rusak berat — seolah yang lain tidak pernah ada
Dua peristiwa terpisah Digabungkan tanpa dokumen tertulis yang jelas
DUGAAN: Tidak ada aturan tertulis dari BNPB Pusat yang mengizinkan penggabungan dua bencana berbeda waktu, apalagi sampai menghapus kategori rusak ringan dan sedang dari daftar penerima bantuan stimulan maupun Huntap.
Ummi purnama Harahap— Warga Desa Sabungan, Korban Bencana 25 November 2025
“Saya adalah korban banjir bandang tanggal 25 November 2025. Rumah saya rusak Berat. Saya didata. Tapi sampai hari ini saya belum menerima Bantuan apapun. Ketika ditanya, alasannya selalu sama: ‘datamu tidak masuk daftar’, ‘anggarannya habis’, atau ‘kategorimu tidak ada’. Padahal bencana November itu nyata, airnya sampai setinggi ini, kami mengungsi berhari-hari. Mengapa nasib kami digantungkan pada keputusan yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka?”
“Kami tidak meminta yang bukan hak kami. Kami hanya minta yang tertulis di dokumen resmi pemerintah: Rp15 juta untuk rusak ringan, Rp30 juta rusak sedang, Rp60 juta rusak berat. Jika dokumennya sudah ada, mengapa kenyataannya berbeda? Siapa yang berhak memutuskan kerusakan kami tidak cukup penting untuk diperbaiki?”
Elvi — Warga Desa Hutalombang
“Saya ingin menyampaikan dugaan yang dirasakan warga di Desa Hutalombang. Kami menduga ada ketidakwajaran dalam penyaluran bantuan Huntap. Kami melihat nama-nama yang menerima bantuan Huntap justru mengalami kerusakan pada bencana tanggal 14 Maret 2025, sementara kami yang rumahnya rusak dan dua kali terdampak pada bencana — yang kerusakannya lebih parah — justru tidak masuk daftar sama sekali.”
“Yang lebih memprihatinkan: kami menduga Kepala Desa Hutalombang sendiri termasuk yang menerima bantuan Huntap tersebut. Padahal kerusakan yang dialami terjadi pada bencana Maret, bukan November. Jika pun benar menerima, apakah itu sesuai prosedur pendataan yang berlaku? Apakah tidak ada konflik kepentingan ketika yang memimpin pendataan justru ikut menerima manfaat dari kejadian bencana yang berbeda?”
“Kami tidak menuduh, tapi ini fakta yang kami lihat dengan mata sendiri. Tolong diperiksa secara transparan: kapan kerusakan itu terjadi, kapan didata, dan atas dasar keputusan nomor berapa nama-nama tersebut ditetapkan sebagai penerima Huntap.”
PERNYATAAN TEGAS LEMBAGA AN-PP — WILLY RITONGA
“Bukti-bukti yang kami kumpulkan menunjukkan adanya ketidakcocokan yang sangat mencurigakan. BNPB mencatat 146 rumah rusak ringan pada Maret 2025 — angka ini ada di situs resmi, bisa dilihat siapa saja. Tapi di tingkat kota, entah atas dasar apa, kategori ini dihapus begitu saja. Kemudian bencana November diduga digabungkan, dan ratusan warga tiba-tiba kehilangan haknya tanpa penjelasan yang masuk akal.”
“Dugaan warga mengenai penerima Huntap yang kerusakannya terjadi pada bencana yang berbeda — termasuk dugaan terhadap pihak yang berwenang di desa — ini sangat serius. Jika benar pendataan tidak murni berdasarkan kondisi kerusakan di lapangan, melainkan diatur-atur di atas kertas, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini bisa jadi maladministrasi yang merugikan ribuan warga.”
1. Periksa perbandingan data awal BNPB dengan data akhir yang digunakan untuk penyaluran bantuan — siapa yang mengubahnya dan dengan surat keputusan apa?
2. Teliti daftar penerima Huntap: kapan kerusakan terjadi, kapan didata, apakah ada yang menerima bantuan untuk bencana yang berbeda dari yang dialaminya?
3. Periksa dugaan konflik kepentingan dalam pendataan di Desa Hutalombang dan desa-desa lainnya
4. Jelaskan secara terbuka: di mana dokumen tertulis yang mengizinkan dua bencana digabungkan sehingga sebagian warga kehilangan haknya?
“Rumah yang rusak tidak akan pulih hanya karena datanya dihapus. Hak warga tidak boleh hilang karena digabungkan dalam laporan yang tidak transparan. Jika tidak ada yang disembunyikan — tunjukkan dokumennya. Jika dokumennya tidak ada — kembalikan hak warga yang sudah tertunda terlalu lama ini.”
Hingga berita ini ditulis media wartanewstv.com masih berusaha mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.