DUMAI, WARTANEWSTV.COM — DPD LSM MAUNG Provinsi Riau mendesak Pemerintah Kota Dumai membuka informasi mengenai penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik serta alokasi dan realisasi anggaran untuk penyediaan penerangan jalan umum (PJU).

Desakan tersebut disampaikan menyikapi kondisi sejumlah ruas jalan di Kota Dumai yang dinilai masih membutuhkan perhatian dalam hal penerangan pada malam hari.

Melalui seruan “Dumai Gelap, ke Mana Perginya Uang Pajak?”, organisasi tersebut meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan berbasis data mengenai besaran penerimaan pajak, anggaran yang dialokasikan, realisasi belanja, serta hasil pemasangan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan.

Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, menilai transparansi pengelolaan penerimaan pajak dan penggunaan anggaran daerah penting untuk memastikan pelaksanaan program penerangan jalan dapat diketahui serta diawasi masyarakat.

Menurut MAUNG, penerangan jalan umum bukan sekadar fasilitas pelengkap, melainkan bagian dari pelayanan publik yang mendukung keselamatan pengguna jalan, kenyamanan masyarakat, keamanan lingkungan, dan aktivitas ekonomi pada malam hari.

“Penerangan jalan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaan penerimaan pajak dan penggunaan anggarannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” demikian sikap yang disampaikan MAUNG Riau dalam kampanye advokasinya.

PP Nomor 35 Tahun 2023 Mengatur Alokasi Minimal 10 Persen

Dalam persoalan tersebut, MAUNG Riau menyoroti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur alokasi penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Salah satu dasar hukum yang menjadi perhatian adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 25 ayat (2) PP tersebut mengatur bahwa hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Sementara itu, Pasal 25 ayat (3) menjelaskan bahwa penyediaan penerangan jalan umum mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pembayaran biaya konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta penjelasan mengenai bagaimana pemerintah daerah menghitung dan memenuhi kewajiban alokasi tersebut.

Meski demikian, untuk mengetahui apakah ketentuan itu telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Dumai, diperlukan pemeriksaan terhadap data penerimaan pajak, dokumen perencanaan dan penganggaran, realisasi belanja, serta laporan pertanggungjawaban yang relevan.

Kondisi jalan yang masih gelap tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Namun, kondisi tersebut dapat menjadi alasan bagi masyarakat untuk meminta penjelasan mengenai perencanaan, pemerataan, dan pelaksanaan program penerangan jalan.

Masyarakat Berhak Mengetahui Penggunaan Anggaran

Selain peraturan mengenai pajak daerah, keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam pengawasan penggunaan uang publik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui mekanisme permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), masyarakat dapat meminta informasi terkait penerimaan pajak, penganggaran, realisasi belanja, serta kegiatan pembangunan dan pemeliharaan penerangan jalan umum.

DPD LSM MAUNG Riau menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui besaran penerimaan daerah, tetapi juga dapat melihat bagaimana anggaran tersebut direncanakan dan digunakan.

Sejumlah informasi yang dinilai perlu diperjelas antara lain:

1. Total penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik setiap tahun anggaran.
2. Perhitungan alokasi minimal 10 persen untuk penyediaan penerangan jalan umum.
3. Anggaran yang ditetapkan dalam APBD dan perubahan APBD.
4. Realisasi belanja pemasangan serta pemeliharaan lampu penerangan jalan.
5. Pembayaran biaya konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.
6. Daftar kegiatan, lokasi pekerjaan, nilai kontrak jika ada, dan hasil pelaksanaan kegiatan.
7. Data lampu penerangan jalan yang berfungsi maupun yang membutuhkan perbaikan.

Data tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan program penerangan jalan di Kota Dumai.

MAUNG Minta Pemerintah Memberikan Penjelasan Terbuka

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau mendorong Pemerintah Kota Dumai melalui perangkat daerah terkait agar memberikan penjelasan mengenai penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dan pemenuhan alokasi anggaran untuk penerangan jalan umum.

MAUNG juga meminta agar informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan hasil kegiatan penerangan jalan dapat diakses masyarakat melalui saluran informasi resmi pemerintah daerah.

Menurut organisasi tersebut, keterbukaan data akan membantu masyarakat menilai apakah program penerangan jalan telah dilaksanakan sesuai kebutuhan, perencanaan, dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, MAUNG mendorong aparat pengawasan internal pemerintah serta lembaga pemeriksa yang berwenang untuk melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara ketentuan alokasi, dokumen anggaran, realisasi belanja, dan kondisi di lapangan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti awal dugaan pelanggaran hukum, penanganan selanjutnya dapat dilakukan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

MAUNG menegaskan bahwa desakan transparansi dan pemeriksaan tersebut bukan merupakan vonis terhadap pejabat atau pihak tertentu. Ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan, dan proses hukum yang sah.

Pemerintah Perlu Jelaskan Kendala dan Prioritas Penerangan Jalan

Persoalan penerangan jalan juga perlu dilihat dari sisi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan publik.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan prioritas pemasangan lampu jalan, kondisi infrastruktur yang tersedia, jadwal pemeliharaan, serta kendala teknis atau anggaran apabila terdapat wilayah yang belum memperoleh penerangan memadai.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat mengetahui langkah yang telah dilakukan pemerintah sekaligus memahami rencana perbaikan terhadap titik-titik jalan yang membutuhkan perhatian.

Karena itu, keterbukaan informasi perlu disertai data yang dapat diperiksa dan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat.

Hingga berita ini disusun, naskah ini belum memuat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Dumai mengenai besaran penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik, realisasi alokasi untuk penerangan jalan umum, maupun tanggapan atas desakan MAUNG Riau. Konfirmasi kepada pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait diperlukan agar pemberitaan memperoleh perspektif yang berimbang.

Dumai Butuh Penerangan dan Akuntabilitas

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau mengajak masyarakat Kota Dumai untuk turut mengawasi penggunaan anggaran daerah secara kritis, tertib, dan berdasarkan fakta.

Bagi MAUNG, pertanyaan mengenai penerimaan pajak tidak berhenti pada berapa besar uang yang terkumpul. Masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan mengenai berapa anggaran yang dialokasikan, berapa yang direalisasikan, kegiatan apa yang telah dilaksanakan, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

Keterbukaan data dapat menjadi sarana bagi pemerintah untuk menjelaskan hasil kerja sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, data tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta klarifikasi dan mendorong pemeriksaan melalui mekanisme yang sah.

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau mendorong transparansi pengelolaan uang publik demi mewujudkan penerangan jalan yang lebih baik, keselamatan pengguna jalan, dan pelayanan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Sudirman Waruhu
WARTANEWSTV.COM