TANAH BUMBU, WartaNewsTV.com — Kasus meninggalnya Yarman Telaumbanua, juru mudi TB Jhoni 32, hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara terang kepada keluarga maupun masyarakat.

Peristiwa tersebut bermula ketika Yarman Telaumbanua diketahui tidak berada di atas kapal setelah sebelumnya menjalankan aktivitas sebagai awak kapal TB Jhoni 32 dalam rangkaian kegiatan pemindahan dan penyandaran tongkang Liana 68 di kawasan Jetty DSP (Bunati), Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan Berita Acara PT Jhonlin Marine Trans, pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 23.40 Wita, TB Jhoni 32 menerima informasi dari Jetty DSP untuk memandarkan tongkang Liana 68.

Namun sekitar pukul 24.00 Wita, proses penyandaran dibatalkan karena tali sandar towing Liana 68 disebut terbelit pada baling-baling sebelah kiri TB Jhoni 32. Kapal kemudian kembali berlabuh.

Selanjutnya, pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 00.10 Wita, TB Jhoni 32 disebut sandar di samping tongkang Liana 68 dan melaksanakan kegiatan selanjutnya.

Sekitar pukul 00.30 Wita, seluruh crew berkumpul di mess room untuk menunggu tim penyelam dan kemudian beristirahat secara bergantian setelah menyelesaikan pekerjaan.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa pada pukul 06.30 Wita, KKM menemukan telepon seluler milik juru mudi Yarman Telaumbanua dan menyimpannya di mess room.

Kemudian sekitar pukul 09.00 Wita, Second Officer melaporkan kepada Nakhoda bahwa Yarman tidak berada di kamarnya. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Yarman memiliki jadwal jaga mudi pukul 12.00–04.00 dan 04.00–08.00, sementara sejak sekitar pukul 01.00 Wita disebut tidak berada di tempat dan tidak ada pengganti yang menjalankan tugas jaga tersebut.

Crew kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan Yarman, namun belum ditemukan. Sekitar pukul 10.40 Wita, pihak kapal melaporkan kejadian tersebut kepada Crewing PT Jhonlin Marine Trans.

Ditemukan Meninggal Dunia

Sehari setelah kejadian, laporan polisi terkait penemuan mayat awak kapal TB Jhoni XXXII atas nama Yarman Telaumbanua dibuat pada 29 Juli 2026.

Dalam surat pemberitahuan dari Satpolairud Polres Tanah Bumbu kepada Subhan Ramadhan tertanggal 22 September 2026 disebutkan bahwa jenazah Yarman ditemukan di bibir pantai Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, sekitar pukul 18.30 Wita.

Peristiwa tersebut kemudian ditangani melalui proses penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/VII/2026/SPKT.SATPOLAIRUD/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 29 Juli 2026.

Namun, berdasarkan surat tersebut, penyelidikan akhirnya dihentikan sementara.

Penyelidikan Dihentikan karena Belum Ditemukan Unsur Pidana

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/04/IX/RES.1.24/2026/Gakkum, tertanggal 22 September 2026, menyebutkan bahwa penyelidik telah melakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara menyatakan peserta sepakat bahwa proses penyelidikan sementara dihentikan karena belum ditemukan adanya unsur pidana.

Meski demikian, surat tersebut juga menyatakan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau bukti yang cukup, perkara tersebut dapat dibuka kembali.

Pertanyaan yang Masih Menjadi Perhatian

Penghentian penyelidikan tersebut secara hukum belum serta-merta menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang di tengah keluarga dan masyarakat.

Salah satu pertanyaan utama adalah bagaimana sebenarnya rangkaian peristiwa yang terjadi sejak Yarman terakhir kali diketahui berada di kapal hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia di bibir pantai Desa Bunati?

Selain itu, masyarakat juga tentu ingin mengetahui bagaimana proses pencarian dilakukan, bagaimana kondisi terakhir almarhum sebelum dinyatakan hilang, serta faktor apa yang menyebabkan almarhum dapat meninggalkan kapal dan kemudian ditemukan di lokasi tersebut.

Pertanyaan lain yang juga penting untuk memperoleh penjelasan secara resmi adalah apakah seluruh keterangan para awak kapal, kondisi kapal, posisi terakhir almarhum, barang-barang milik almarhum, serta berbagai kemungkinan penyebab kematian telah diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

Hal tersebut penting bukan untuk membangun dugaan atau menuduh pihak tertentu, melainkan agar keluarga mendapatkan kepastian dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh berdasarkan fakta.

Keluarga Berhak Mendapat Kejelasan

Kematian seseorang, terlebih dalam keadaan yang masih menyisakan pertanyaan, tentu menjadi persoalan serius bagi keluarga yang ditinggalkan.

Penghentian penyelidikan karena belum ditemukannya unsur pidana perlu dipahami sebagai hasil proses hukum berdasarkan bukti yang tersedia pada saat penyelidikan dilakukan. Namun, hal tersebut juga tidak berarti seluruh pertanyaan mengenai kronologi dan penyebab kematian telah terjawab secara tuntas.

Karena itu, apabila terdapat bukti baru, keterangan baru, atau informasi lain yang relevan, sebagaimana disebutkan dalam surat kepolisian, proses tersebut masih dimungkinkan untuk dibuka kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini ditulis, masih menjadi pertanyaan besar bagi keluarga dan masyarakat luas mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Yarman Telaumbanua pada dini hari 28 Juli 2026 hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Apakah peristiwa tersebut murni kecelakaan, kejadian lain yang belum diketahui, atau terdapat fakta tertentu yang belum terungkap, tentu membutuhkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

WartaNewsTV.com tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menuduh pihak tertentu. Pertanyaan mengenai penyebab dan rangkaian kematian almarhum disampaikan sebagai bentuk kepentingan publik untuk memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan keterangan resmi.

Publik berharap apabila masih terdapat informasi atau bukti yang dapat membantu menjelaskan peristiwa tersebut, pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara transparan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Hingga saat ini, satu pertanyaan utama masih menunggu jawaban: apa sebenarnya yang terjadi terhadap Yarman Telaumbanua sebelum ditemukan meninggal dunia?

Penulis:Sudirman Waruhu