Nias Selatan,6oktober2026 //WartaNewsTV.com- Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Direktorat Tindak Pidana Korupsi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut penggunaan Dana BOSP di SMKN 1 Huruna, Kabupaten Nias Selatan.

Desakan itu disampaikan bersamaan dengan permintaan kepada Ombudsman RI untuk turun melakukan pemeriksaan dan pengawasan terkait transparansi dan akuntabilitas realisasi anggaran tahun 2020 hingga 2025.

“Kami meminta Ombudsman RI cek dan ricek penggunaan Dana BOSP di SMKN 1 Huruna untuk menguji transparansi dan akuntabilitasnya,” ujar AZ dari Komisi Nasional LP-KPK, Selasa (6/10/2026).

Menurut LP-KPK, total Dana BOSP SMKN 1 Huruna dari tahun anggaran 2020 sampai 2025 mencapai kurang lebih *Rp3,5 miliar* berdasarkan laporan pertanggungjawaban pihak sekolah.

LP-KPK menilai dana pendidikan yang seharusnya menjadi hak siswa untuk praktik kerja dan peningkatan keahlian vokasi harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami mendorong agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, BPK, Inspektorat Provinsi Sumut, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut melakukan audit sesuai kewenangan,” tegas AZ.

Sementara itu, pihak sekolah berinisial MG yang dikonfirmasi sebelumnya menyampaikan bahwa pelaksanaan Dana BOSP telah dipertanggungjawabkan sesuai realisasi dan mekanisme setiap tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, http://WartaNewsTV.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak SMKN 1 Huruna, Dinas Pendidikan Sumut, dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut guna pemberitaan berimbang.

Prinsip praduga tak bersalah dikedepankan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.

Pewarta:Welman K. Zai