Padangsidimpuan, 2 Oktober 2026 — wartanewstv.com | Hujan reda, air surut, tapi luka di hati ratusan keluarga korban banjir bandang 2025 belum kering. Di setiap pertemuan resmi, di setiap siaran pers, di setiap penjelasan yang keluar dari ruang-ruang kantor — kata yang selalu terdengar sama: “penanganan pasca bencana”, “pemulihan pasca bencana”, “rehabilitasi pasca bencana”. Seolah-olah saat-saat tergelap itu — saat air naik menelan rumah, saat tangan gemetar memeluk anak di tempat pengungsian, saat perut keroncongan menanti bantuan yang tak kunjung datang — seolah-olah masa itu tidak pernah terjadi, tidak pernah ada, tidak pernah menjadi kewajiban siapa pun.

Hingga akhirnya, suara yang selama ini tertahan meledak. Ratusan warga korban bencana, yang rumahnya hancur, yang kehidupannya terhenti, berdiri tegak dan bertanya lantang — bukan untuk menolak pemulihan, melainkan untuk menuntut agar tidak ada satu pun hak mereka yang dihapus begitu saja.

Bapak Ridwan Batubara., salah satu perwakilan korban yang ikut serta dalam aksi damai, menyampaikan di hadapan awak media:

“Kami tidak menolak pembangunan kembali. Kami tidak menolak hunian tetap. Kami tidak menolak pemulihan. Tapi jangan karena itu, lalu semua yang kami alami saat air masih tinggi — diabaikan, dilupakan, seolah tidak pernah ada.

Saat kami tidur di teras rumah orang lain, saat anak-anak menangis kedinginan tanpa selimut, saat kami makan apa adanya karena tidak ada yang mengantar — itu juga masa kami! Itu juga saat kami berhak dibantu! Itu juga kewajiban pemerintah!

Jangan terus-terusan bilang ‘pasca bencana, pasca bencana’ — seolah-olah saat bencana sedang terjadi, kami tidak ada di sini! Saat kami lapar di tenda pengungsian, itu juga hak kami — bukan sekadar kenangan yang dibiarkan berlalu!”

Seorang ibu lain, Ibu Elida Dalimunthe., menambahkan dengan suara bergetar:

“Uang yang dikirimkan pemerintah pusat — katanya ratusan miliar. Ke mana perginya saat kami paling butuh? Mengapa baru sekarang dibicarakan? Mengapa saat kami bertahan hidup di masa paling sulit, pintu kantor tertutup rapat?

Kami tidak menuntut lebih. Kami menuntut adil. Setiap saat punya haknya. Saat bencana, saat pengungsian, hingga pemulihan — semuanya wajib dipenuhi, tidak boleh ada yang dipotong, tidak boleh ada yang dihilangkan dengan alasan apa pun.”

Muncul dugaan yang semakin menguat di kalangan masyarakat dan dipantau oleh Lembaga Eksekutif Aliansi Nasional Pemantau Pemerintah (AN-PP):

Diduga frasa “pasca bencana” sengaja dijadikan payung tunggal untuk menutupi ketiadaan bantuan pada saat kejadian bencana dan masa pengungsian — seolah-olah pemerintah hanya bertanggung jawab setelah air surut, bukan saat warga sedang dalam bahaya;

Diduga dana bantuan yang bersumber dari Pemerintah Pusat — termasuk yang nilainya disebut Rp110 Miliar — seharusnya mencakup ketiga tahap penanganan: saat sebelum, saat terjadi, dan setelah bencana. Namun yang disorot ke publik hanyalah tahap terakhir, sementara dua tahap sebelumnya diduga diabaikan atau dananya dialihkan;

Diduga setiap kali warga menanyakan bantuan yang belum diterima, jawaban yang diberikan selalu mengacu pada program pemulihan di masa depan — tanpa pernah menjawab: ke mana bantuan yang seharusnya diberikan saat itu?;

Diduga ada upaya menyamarkan kewajiban hukum berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang secara tegas membagi kewajiban menjadi tiga fase — tidak boleh digabung, tidak boleh dihapus satu sama lain.

Atas dasar itu, masyarakat korban bencana bersama AN-PP secara khusus menuntut jawaban langsung dari dua pimpinan tertinggi di Kota Padangsidimpuan:

Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes.

1. Jelaskan secara terbuka: berapa anggaran khusus untuk bantuan darurat saat bencana dan masa pengungsian — bukan dana pemulihan, bukan dana pembangunan, melainkan dana yang wajib disalurkan saat warga masih bertahan hidup di tempat pengungsian;

2. Tunjukkan daftar nama warga yang menerima bantuan pada masa itu — bukan daftar yang disusun belakangan, melainkan dokumen saat itu juga;

3. Jika bantuan itu tidak tersalurkan — siapa yang memutuskan, atas dasar apa, dan ke mana uang itu dialihkan?;

4. Berhenti menyembunyikan kewajiban di balik kata “pasca bencana” — setiap tahap punya haknya, setiap warga berhak dibantu di saat yang tepat.

1. Lakukan pengawasan menyeluruh: mengapa penganggaran bantuan darurat tidak tersalurkan pada waktunya?;

2. Panggil pihak yang berwenang dan mintakan pertanggungjawaban tertulis: apakah ada pergeseran anggaran dari pos bantuan darurat ke pos lain tanpa sepengetahuan publik?;

3. Jangan hanya mengesahkan laporan — periksa apakah isi laporan itu sama dengan kenyataan yang dirasakan rakyat di lapangan;

4. Hadir di hadapan warga, bukan mengutus Sekretaris Dewan — rakyat memilih wakil rakyat untuk menjawab langsung, bukan untuk menyembunyikan diri di balik pintu tertutup.

Berdasarkan Pasal 21, 22, dan 23 UU No. 24 Tahun 2007, penanganan bencana meliputi:

– Tahap Kesiapsiagaan & Pra Bencana

– Tahap Saat Terjadinya Bencana — evakuasi, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, pelayanan kesehatan, perlindungan rentan

– Tahap Pasca Bencana — rehabilitasi, rekonstruksi, pemulihan sosial ekonomi

Satu tahap tidak boleh menggantikan tahap lainnya. Bantuan yang diberikan setelah bencana tidak dapat menghapus kewajiban memberikan bantuan pada saat bencana sedang berlangsung. Warga berhak mendapat keduanya.

Seluruh hal di atas bersifat dugaan berdasarkan keterangan langsung warga.

Wali Kota Padangsidimpuan, Ketua DPRD, Kepala BPBD, Kepala Dinas Sosial, serta seluruh pihak terkait tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Pintu klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya: tunjukkan bukti penyaluran, lampirkan dokumen yang sah, dan buktikan bahwa setiap tahap telah dipenuhi sesuai hukum.

Namun selama pertanyaan ini belum dijawab — selama istilah “pasca bencana” terus dijadikan satu-satunya jawaban — maka keraguan itu akan terus tumbuh, dan suara rakyat tidak akan berhenti.

“Rumah boleh hancur. Tapi keadilan tidak boleh hilang. Janji boleh tertunda. Tapi hak tidak boleh dihapus.”
— Alfin Praja Tanjung, Ketua Pelaksana Aksi

“Kami menunggu jawaban. Bukan utusan. Bukan surat. Bukan janji. Kami menunggu Wali Kota dan Ketua DPRD Memberikan Keterangan resmi, menjawab satu per satu.”
— Willy Ritonga, Ketua Umum AN-PP

Penulis Lesmanan Halawa