MOROTAI, WartaNewsTV.com — Dugaan penganiayaan terhadap aktivis Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Masyarakat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara Distrik Unipas saat aksi demonstrasi di Kabupaten Pulau Morotai pada Senin, 28 September 2026, mendapat sorotan dari Gerakan Aksi (GA) Human Rights Ternate.
Koordinator GA Human Rights Ternate, Arie Haya, mendesak adanya proses pemeriksaan yang transparan dan akuntabel terhadap dugaan tindakan kekerasan yang disebut dialami dua peserta aksi, yakni Hasrul Baba dan Henli Sapela.
Arie menilai, dugaan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi perlu menjadi perhatian serius karena kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Dugaan tindak penganiayaan yang dialami aktivis SAMURAI Maluku Utara Distrik Unipas oleh oknum anggota kepolisian Polres Kabupaten Pulau Morotai menambah catatan serius bagi institusi kepolisian,” ujar Arie Haya dalam keterangannya.
Menurut dia, penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU tersebut antara lain memberikan hak kepada warga negara untuk mengeluarkan pikiran secara bebas serta memperoleh perlindungan hukum.
Arie mengatakan, aparat yang melakukan pengamanan aksi semestinya tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia juga menyoroti dugaan kejadian serupa yang menurut GA Human Rights Ternate pernah terjadi pada 24 September 2025. Atas dasar itu, Arie meminta Kapolres Pulau Morotai melakukan pemeriksaan secara serius terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Kapolres Pulau Morotai mesti menindak tegas dan memproses sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Desak Kapolda Evaluasi Penanganan Aksi
Arie Haya selanjutnya mendesak Kapolda Maluku Utara untuk mengevaluasi penanganan aksi demonstrasi di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.
Ia bahkan meminta agar Kapolda mempertimbangkan evaluasi terhadap Kapolres Pulau Morotai menyusul dugaan tindakan kekerasan yang disebut terjadi berulang.
“Harus ada akuntabilitas aparat kepolisian. Kami menolak adanya impunitas dan meminta setiap dugaan pelanggaran diproses secara transparan,” kata Arie.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak GA Human Rights Ternate dan peserta aksi. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pelanggaran disiplin anggota kepolisian tetap menjadi kewenangan proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Dua Laporan Polisi Disebut Telah Dibuat
GA Human Rights Ternate juga menyebut telah terdapat laporan yang dibuat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai, masing-masing dengan nomor:
– STPL/153/IX/SPKT/2026
– STPL/154/IX/SPKT/2026
Laporan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan dugaan yang disampaikan para peserta aksi dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Arie menegaskan, proses penanganan laporan harus dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian kepada pihak yang melapor maupun pihak yang dilaporkan.
Soroti Ruang Sipil dan Hak Menyampaikan Pendapat
GA Human Rights Ternate, yang dalam keterangannya menyebut diri sebagai jaringan Amnesty International Indonesia, menilai persoalan tersebut berkaitan dengan perlindungan ruang sipil dan kebebasan menyampaikan pendapat.
Arie juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. UU tersebut berlaku sejak 28 Oktober 2005.
Menurut Arie, komitmen terhadap HAM tidak hanya berlaku secara normatif, tetapi juga harus tercermin dalam tindakan aparat ketika mengamankan kegiatan masyarakat.
“Jangan sampai kritik masyarakat justru dibalas dengan tindakan represif. Setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian harus diperiksa secara transparan dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam pengamanan aksi demonstrasi di Maluku Utara, khususnya Kabupaten Pulau Morotai.
GA Human Rights Ternate juga meminta Kapolda Maluku Utara memastikan setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian diproses sesuai mekanisme hukum, disiplin, dan kode etik yang berlaku.
WartaNewsTV.com akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk klarifikasi dari Polres Pulau Morotai maupun Polda Maluku Utara.
Penulis: Habib Inga



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.