Morotai, WartaNewsTV.com — Kuasa hukum Kepala Desa Cio Malaleo membantah adanya penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap Saudara Tinuwawa. Bantahan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya di Radartimur.id berjudul “Ditegur akibat Karaoke Larut Malam, Kades Cio Maloleo Diduga Aniaya Warga hingga Bersimbah Darah.”

Kuasa hukum dari Law Office Fikri Cando, S.H. dan Rekan menyebut kronologi peristiwa tersebut perlu dilihat dari kedua pihak. Menurut keterangan yang disampaikan berdasarkan versi Kepala Desa selaku klien mereka, peristiwa terjadi pada malam 23 Agustus 2026 di Kantor Desa Cio Malaleo.

Menurut kuasa hukum, saat kejadian Kepala Desa bersama Sekretaris Desa masih berada di kantor untuk menyelesaikan pekerjaan. Kemudian Tinuwawa disebut datang ke lokasi dan terjadi perselisihan.

Namun, berdasarkan versi Kepala Desa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, perselisihan tersebut disebut justru diawali dengan dugaan pemukulan terhadap Kepala Desa.

“Ini merupakan keterangan dari klien kami. Untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, tentu harus berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum,” demikian substansi klarifikasi yang disampaikan kuasa hukum.

Dilaporkan ke Kepolisian

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, Kepala Desa disebut telah melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian di wilayah Polsek Morotai Selatan Barat.

Setelah laporan dibuat, pihak Linmas disebut diminta membantu mengamankan Tinuwawa.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh kronologi tersebut merupakan versi Kepala Desa sebagai pihak yang mereka dampingi. Karena itu, pihaknya menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Pertanyakan Hak Jawab dan Hak Koreksi

Selain membantah tudingan penganiayaan, kuasa hukum Kepala Desa Cio Malaleo juga mempertanyakan pemberian hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang mereka nilai perlu diklarifikasi.

Menurut kuasa hukum, pihak Kepala Desa bersama tim hukum telah beberapa kali melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Radartimur.id selama hampir dua minggu untuk menyampaikan klarifikasi.

Namun, mereka menyebut hingga saat ini klarifikasi tersebut belum dimuat.

Kuasa hukum berharap pihak media memberikan ruang kepada Kepala Desa untuk menyampaikan versinya sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai peristiwa tersebut.

Awak media menempatkan keterangan kuasa hukum ini sebagai hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kepala Desa Cio Malaleo atas pemberitaan yang sebelumnya beredar.

Pemberian ruang klarifikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan salah satu versi ataupun menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Penentuan fakta mengenai dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian dari prinsip pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan dan pedoman jurnalistik yang berlaku.

Upaya konfimasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Saudara Tinuwawa maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini, untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai perlu diluruskan.

Adapun kuasa hukum yang mendampingi Kepala Desa Cio Malaleo terdiri dari Fikri Cando, S.H., Ikraf Sibua, dan Iksan Kenaha dari Law Office Fikri Cando, S.H. dan Rekan.

Penulis:Habib Inga