Morotai, WartanewsTV.com | Asia,— Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Rizky dari Fraksi PDI-Perjuangan, memberikan tanggapan terkait polemik pakaian dinas Wakil Ketua II DPRD, Erwin Sutanto, yang berujung pada permintaan agar Erwin meninggalkan ruang rapat paripurna, Selasa (29/9/2026).
Rizky menegaskan, ketentuan mengenai pakaian dalam agenda resmi DPRD telah diatur melalui tata tertib lembaga.
Menurut Rizky, persoalan tersebut bukan pertama kali terjadi. Ia menyebut Erwin telah beberapa kali mendapatkan teguran terkait pakaian yang digunakan dalam agenda resmi DPRD.
“Yang ditegur dalam berpakaian itu kan sudah diatur di tata tertib DPR. Kemudian ini sudah masuk ke empat kali. Ketiga kali sudah ditegur oleh BK. Tapi memang tidak diindahkan,” ujar Rizky.
PERSOALAN PIHAK KETIGA
Terkait alasan Erwin yang sebelumnya mempersoalkan pakaian dinas dan menyebut adanya persoalan dengan pihak ketiga, Rizky mengatakan komunikasi dengan penyedia dapat dilakukan untuk mencari penyelesaian.
“Kalau pun ada bermasalah dengan pihak ketiga, maksudnya beliau sudah bisa berkomunikasi dengan pihak ketiga.”
Rizky mengakui Erwin disebut sudah pernah berkomunikasi dengan pihak ketiga. Namun, menurutnya, persoalan tersebut kemungkinan belum ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan, pengadaan pakaian dilakukan melalui mekanisme kontrak dengan pihak ketiga.
“Untuk pakaian itu kan ditender, oleh P3 yang secara mekanisme itu artinya sudah diklik di tempat yang sudah dikontrakkan.”
Menurut Rizky, apabila pakaian dibuat di tempat lain kemudian diminta penggantian, mekanismenya akan berbeda.
“Kalau beliau bikin tempat lain, terus ganti, itu kan mekanismenya nanti berbeda. Makanya harusnya dia bisa bikin pendekatan dengan pihak ketiga.”
Rizky: Anggaran Sudah Diproses
Rizky juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, anggaran untuk pakaian tersebut sudah diproses atau diserahkan kepada pihak yang menangani pengadaan.
“Tapi sejauh ini saya tahu bahwa itu untuk pakaian itu sendiri sudah diserahkan atau anggarannya sudah diserahkan.”
Ia menambahkan, dalam proses pengadaan pakaian, masing-masing anggota DPRD dapat menentukan ukuran pakaian.
Namun, Rizky mengatakan dirinya mengetahui Erwin belum mengambil atau membawa pakaian dari tempat yang telah dikontrakkan.
Sementara itu, Erwin sebelumnya menyampaikan versinya sendiri terkait persoalan tersebut. Ia mengaku telah membuat pakaian di tempat lain setelah berkomunikasi mengenai mekanisme penggantian biaya, serta mengaku belum menerima pembayaran yang dipersoalkannya.
KETUA DPRD MINTA JAGA CITRA LEMBAGA
Rizky berharap persoalan mengenai pakaian tidak kembali mengganggu pelaksanaan agenda resmi DPRD.
“Artinya semoga ke depannya lebih menjaga wajah DPR lagi.”
Menurutnya, rapat paripurna merupakan agenda resmi yang dihadiri unsur pemerintah daerah dan tamu undangan. Karena itu, ketentuan mengenai pakaian dalam agenda tersebut, menurut Rizky, perlu diperhatikan.
Rapat paripurna yang dimaksud merupakan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS APBD 2026.
Dalam rapat tersebut, terjadi interupsi terkait pakaian yang dikenakan Erwin hingga akhirnya Wakil Ketua II DPRD tersebut diminta meninggalkan ruang rapat.
Persoalan mengenai pakaian dinas dan mekanisme pengadaannya masih menyisakan perbedaan keterangan antara pihak Erwin dan pimpinan DPRD. Untuk memastikan mekanisme pengadaan, realisasi anggaran, pembayaran kepada penyedia, serta posisi masing-masing pihak, keterangan dari Sekretariat DPRD, pihak ketiga/penyedia, dan Badan Kehormatan DPRD tetap diperlukan.
Penulis: Habib Inga



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.