Padangsidimpuan, 30 September 2026 — wartanewstv.com
Tangan-tangan yang biasanya mengaduk nasi, memakaikan seragam anak, dan merapikan tempat tidur kini memegang spanduk. Suara-suara yang lembut memanggil nama buah hati kini lantang memanggil nama pemimpin. Ratusan ibu rumah tangga korban banjir bandang 2025 melangkah beriringan, bukan dengan amarah tanpa alasan, melainkan dengan kekecewaan yang sudah dipendam berbulan-bulan lamanya — menahan rindu pada rumah yang hilang, menahan lapar di meja makan yang tak terisi penuh.
29/09/2026.
Di depan Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, mereka berdiri menanti. Yang keluar bukan Wali Kota Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes. — melainkan Staf Ahli, Kepala BPBD, dan Kepala Dinas Sosial. Para ibu menggeleng, air mata menetes di pipi yang sudah terlihat lelah.
“Kami tidak butuh Staf Ahli. Kami tidak butuh Kepala BPBD dan Dinas Sosial. Kami butuh Wali Kota! Biar dia sendiri yang berdiri di sini dan menjelaskan: bantuan dari Pemerintah Pusat yang katanya Rp110 Miliar itu — ke mana perginya? Yang kami terima cuma mi instan dan beras! Ke mana yang lainnya?” — ujar seorang ibu, Elida Dalimunthe., suaranya bergetar di hadapan awak media.
Namun Wali Kota tak kunjung datang. Pintu tertutup. Hanya jawaban perantara yang terdengar — jawaban yang tak pernah bisa memberi kepastian.
Langkah kaki pun beralih ke Gedung DPRD — tempat yang seharusnya menjadi rumah rakyat. Di sana, pemandangan sama berulang: Ketua DPRD tak tampak, para anggota pun tak keluar. Yang menyambut hanyalah Sekretaris Dewan, Roy Siagian.
Massa mengeruduk. Para ibu menggeleng keras.
“Bukan Sekwan yang kami cari! Bukan kapasitasnya menjawab kami! Sudah berkali-kali Sekwan yang datang, janji manis diucapkan, tapi sampai ke dapur kami — kosong! Kami butuh Ketua DPRD! Kami butuh Wali Kota!”
Batas kesabaran akhirnya putus. Rasa kecewa yang sudah menumpuk berbulan-bulan meluap. Petugas Satpol PP berusaha menahan di pintu, terjadi ketegangan — dorong-mendorong, suara meninggi, namun warga tak mundur. Dengan penuh keteguhan, ratusan keluarga korban memaksa masuk dan menguasai lingkungan Kantor DPRD Padangsidimpuan. Bukan untuk merusak, melainkan untuk menegaskan: kami ada, kami hafal hak kami, dan kami tidak akan pergi sebelum ditanggapi.
Namun hingga sore, pimpinan tak muncul.
Dari gedung yang tertutup, langkah warga beralih ke tempat yang diharapkan menjadi penegak kebenaran: Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Di sinilah perlakuan berbeda mereka temukan — pintu terbuka.
Disambut langsung oleh Herry Kaban, S.H. — Kepala Sub Bagian Intelijen — warga dipersilakan masuk, didengarkan, dan dijanjikan tindak lanjut.
“Silakan, Ibu-ibu. Masukkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas)-nya. Akan kami pelajari, dan akan segera kami tindak lanjuti.”
Kata-kata itu setidaknya memberi sedikit napas lega di tengah lelah yang mendera. Para ibu yang tadinya merasa diusir kini merasa didengar.
Di hadapan awak media, Ketua Umum AN-PP Willy Ritonga bersama Alpin Tanjung menyampaikan tekad yang tak tergoyahkan:
“Karena Wali Kota dan Ketua DPRD tak kunjung menanggapi aspirasi warga, kami menyatakan: kami tidak akan berhenti. Kami akan mengejar hak-hak masyarakat ini sampai titik darah penghabisan. Tidak ada jalan mundur, karena di belakang kami ada anak-anak yang menanti tempat berlindung, ada ibu-ibu yang menanti kepastian makan, ada warga yang haknya diabaikan.”
Berdasarkan keterangan warga dan peristiwa yang disaksikan langsung, dan bersifat dugaan.
– Diduga dana bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp110 Miliar tidak terdistribusikan secara transparan dan utuh ke tangan korban;
– Diduga hanya bantuan berupa beras dan mi instan yang sampai, sementara bantuan berupa pemulihan tempat tinggal, sandang, dan pemulihan kehidupan belum terwujud;
– Diduga pejabat berwenang menghindar dari pertemuan langsung dengan warga, dan mengutus pihak yang tidak berwenang mengambil keputusan;
– Diduga ada ketidakkonsistenan antara laporan yang disampaikan ke atas dengan kenyataan yang dirasakan di bawah.
Wali Kota Padangsidimpuan, Ketua DPRD, Sekwan, Kepala BPBD, Kepala Dinas Sosial, serta seluruh pihak terkait tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Kami mengundang dan memberi ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi, melampirkan bukti penyaluran, serta membuktikan bahwa setiap rupiah anggaran telah dikelola secara jujur, transparan, dan sampai ke tangan yang berhak.
Namun kebisuan yang berlarut-larut, pengalihan tanggung jawab, serta penutupan pintu bagi rakyat yang menagih hak — itulah yang kini semakin memperkuat keraguan.
“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami. Jika uang itu ada, tunjukkan. Jika sudah dibagikan, buktikan. Jika belum, berikan sekarang.” — Pesan warga korban banjir, sebelum melangkah pulang dengan harapan baru dari pintu Kejaksaan yang terbuka.
Penulis Lesmanan Halawa



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.