TAPANULI SELATAN, WartaNewsTV.com — Perselisihan antara seorang perempuan yang disebut sebagai istri lurah dengan seorang wartawan terjadi di salah satu warung bakso di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 16.49 WIB.

Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah wartawan berinisial A.Z. Hulu selesai mendatangi Kantor Inspektorat Daerah untuk menanyakan perkembangan pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan pengelolaan anggaran di salah satu kelurahan di wilayah Tapanuli Selatan.

Menurut keterangan A.Z. Hulu, pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan yang sebelumnya disampaikan masyarakat, antara lain dugaan ketidaksesuaian pembangunan rabat beton serta persoalan pengadaan lampu tenaga surya yang disebut pernah dijanjikan kepada masyarakat sejak 2022.

A.Z. mengatakan, masyarakat sebelumnya disebut telah mengumpulkan dana sebesar Rp300.000 per titik untuk 10 titik lampu tenaga surya di wilayah Dolok Tapal, Kelurahan Tapian Nauli. Menurut keterangannya, sebagian dana telah dikembalikan, sementara persoalan lainnya kemudian menjadi bahan pengaduan masyarakat kepada pihak berwenang.

Warga Sebut Sudah Berulang Kali Meminta Penjelasan

Sebelum pengaduan disampaikan, sejumlah tokoh masyarakat disebut telah beberapa kali mendatangi lurah untuk meminta penjelasan mengenai persoalan pembangunan jalan dan penggunaan dana yang sebelumnya dihimpun dari masyarakat.

Di antara pihak yang disebut ikut mempertanyakan persoalan tersebut adalah mantan kepala lingkungan berinisial B.TB, seorang RT berinisial D.BU, serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, upaya meminta penjelasan tersebut dilakukan selama beberapa hari. Namun, pihak masyarakat mengaku belum mendapatkan pertemuan sebagaimana yang diharapkan karena lurah disebut sedang berada di luar daerah.

Karena tidak memperoleh penyelesaian, masyarakat kemudian menyepakati untuk membawa persoalan tersebut melalui mekanisme pengaduan kepada pihak berwenang.

Inspektorat Disebut Telah Turun ke Lokasi

A.Z. Hulu selanjutnya mengaku membawa aspirasi masyarakat tersebut ke Inspektorat Daerah pada 28 September 2025.

Menurut keterangan A.Z., pada Oktober 2025 pihak Inspektorat kemudian turun langsung ke lokasi untuk memeriksa objek pembangunan yang menjadi bagian dari pengaduan.

A.Z. menyebut dirinya memperoleh informasi dari pihak Inspektorat bahwa terdapat bagian pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya terkait ketebalan bangunan jalan.

Namun demikian, keterangan mengenai hasil pemeriksaan tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada Inspektorat melalui dokumen atau keterangan resmi agar dapat dipastikan secara akurat.

A.Z. juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat pengembalian sejumlah uang ke kas negara dan tindak lanjut administratif yang kewenangannya berada pada kepala daerah.

WartaNewsTV.com masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak lurah maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut untuk memberikan penjelasan, dokumen, maupun hak jawab.

Perselisihan Terjadi di Warung Bakso

Setelah selesai melakukan aktivitas di Inspektorat, A.Z. kemudian singgah di sebuah warung bakso bersama anaknya dan seorang anak tetangga yang ikut dalam perjalanan.

Menurut A.Z., tidak lama kemudian perempuan berinisial N.Z., yang disebut sebagai istri lurah terkait, datang bersama anaknya dan duduk di meja yang berhadapan dengannya.

Awalnya, menurut A.Z., pembicaraan berlangsung mengenai kondisi jalan di wilayah tempat tinggalnya yang terdampak banjir.

Namun, percakapan kemudian berubah menjadi perdebatan ketika N.Z. disebut mempertanyakan aktivitas A.Z. yang melakukan pengaduan dan konfirmasi terkait persoalan yang menyangkut suaminya.

A.Z. mengaku mendapat pertanyaan mengapa dirinya dianggap mengganggu pekerjaan suaminya.

Dalam keterangannya, A.Z. membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan aktivitas sebagai masyarakat sekaligus insan pers yang menyampaikan dan mengawal aspirasi masyarakat kepada pihak berwenang.

Menurut A.Z., dirinya bukan pihak yang menentukan kebijakan pemerintah dan bukan pula pihak yang membuat pengaduan tersebut secara pribadi.

Wartawan Mengaku Mendapat Ucapan Kasar

A.Z. kemudian mengaku bahwa suasana semakin memanas. Ia menyebut N.Z. mengeluarkan sejumlah ucapan bernada kasar, termasuk menyebut dirinya dengan istilah yang merendahkan profesi wartawan.

A.Z. menyampaikan bahwa ucapan tersebut dinilai telah menyerang kehormatan dirinya sebagai pribadi maupun sebagai insan pers.

Dalam konteks kerja jurnalistik, wartawan memang memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi. UU Pers juga menempatkan pers sebagai sarana informasi dan kontrol sosial serta memberikan ruang bagi pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Namun, kemerdekaan pers juga berjalan bersama kewajiban wartawan untuk bekerja secara independen, akurat, berimbang, serta menghormati hak setiap pihak yang diberitakan.

A.Z. Bantah Tuduhan Terkait Politik Uang

Dalam pertengkaran tersebut, A.Z. juga mengaku dirinya dituding pernah menerima atau menikmati uang yang disebut berkaitan dengan seorang kandidat legislatif berinisial H.T.

A.Z. dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan sebagaimana yang dituduhkan.

Atas tuduhan tersebut, A.Z. menyatakan keberatan dan meminta agar pihak yang menyampaikan tuduhan dapat memberikan bukti apabila memang memiliki dasar.

WartaNewsTV.com tidak memposisikan tuduhan tersebut sebagai fakta, karena kebenarannya masih harus dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Diduga Ada Kontak Fisik

A.Z. juga mengaku bahwa ketika N.Z. meninggalkan lokasi, terjadi tindakan yang menurut keterangannya berupa pukulan pada bagian paha belakang.

Keterangan tersebut merupakan pengakuan dari A.Z. dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk apabila terdapat saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), maupun bukti lain yang relevan.

A.Z. menyatakan mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut kepada pihak berwenang agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Persoalan Ini Bukan Alasan untuk Menghalangi Kerja Jurnalistik

Persoalan antara wartawan dan pihak yang keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan melalui tekanan, penghinaan, ataupun tindakan yang dapat menghambat proses pencarian informasi.

Dewan Pers menegaskan bahwa pertanyaan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menggali informasi dan mendengarkan versi pihak terkait. Pada saat yang sama, wartawan juga diwajibkan mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penting pula ditegaskan bahwa status sebagai istri seorang lurah tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang sebagai pejabat atau bagian dari struktur pemerintahan. Karena itu, tindakan atau ucapan pribadi seseorang tidak semestinya secara otomatis dilekatkan sebagai sikap resmi pemerintah atau pemerintah kelurahan, kecuali terdapat kewenangan atau pernyataan resmi atas nama institusi.

Dalam perkara ini, pihak lurah dan N.Z. tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional apabila terdapat bagian pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.

WartaNewsTV.com juga membuka ruang bagi Lurah berinisial S.TB, N.Z., Inspektorat Daerah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan keterangan, bukti, atau hak jawab.

Penulis: Asa Hulu