PADANGSIDIMPUAN — WartaNewsTV.com — Ketua Lembaga AN-PP, Willy Alfisyahri Ritonga, bersama sejumlah aktivis, insan pers, dan elemen masyarakat Kota Padangsidimpuan meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, memberikan perhatian terhadap penanganan bencana banjir yang terjadi di Kota Padangsidimpuan pada 2025.
Permintaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan persoalan dalam proses penanganan dan pengelolaan bantuan maupun kebijakan yang berkaitan dengan bencana banjir. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan penelusuran secara objektif guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.
Willy Alfisyahri Ritonga menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk Wali Kota Padangsidimpuan dan Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan.
Menurut Willy, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan sebagai bentuk dorongan agar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
«“Kami meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan bencana banjir tahun 2025,” ujar Willy.»
Ia menyebut terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan manipulasi data yang menurut pihaknya perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Selain itu, pihaknya juga meminta agar dugaan penyimpangan penggunaan anggaran atau bantuan yang berkaitan dengan penanganan bencana ditelusuri berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.
Minta Pemeriksaan Berdasarkan Bukti
Willy menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana, hal tersebut harus ditentukan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Yang kami minta adalah adanya pemeriksaan terhadap dugaan yang muncul sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai bagaimana penanganan bencana tersebut dilaksanakan,” katanya.
Ia juga berharap Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dapat melakukan klarifikasi terhadap data, dokumen anggaran, mekanisme penyaluran bantuan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganan bencana.
Transparansi Dinilai Penting
Sejumlah aktivis dan masyarakat yang turut menyuarakan permintaan tersebut menilai transparansi menjadi hal penting, terutama ketika penanganan bencana melibatkan penggunaan anggaran negara maupun daerah dan bantuan untuk masyarakat terdampak.
Mereka meminta setiap proses pemeriksaan, apabila dilakukan, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, maupun dugaan tindak pidana korupsi yang disebutkan Willy Alfisyahri Ritonga tersebut masih merupakan dugaan dan belum terbukti secara hukum.
WartaNewsTV.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan, DPRD Kota Padangsidimpuan, maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi atau data yang perlu diluruskan.
Permintaan pemeriksaan tersebut kini menjadi perhatian publik, sementara penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh….
Penulis:lesmanan halawa



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.