OKU – WartanewsTV — Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang digelar pada 22 September 2026, kini dipersoalkan sejumlah calon anggota BPD.

Persoalan tersebut mencuat menyusul adanya dugaan praktik politik uang (money politics) dalam proses pemilihan. Sejumlah calon anggota BPD kemudian mendatangi Kepala Desa Kedaton, Muhammad Endang, untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta adanya mediasi terkait dugaan tersebut.

Perwakilan calon anggota BPD dari Dapil 1, Win Muksin, meminta agar proses pemilihan dapat ditinjau kembali. Ia juga berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi pada pelaksanaan pemilihan di masa mendatang.

“Untuk meninjau ulang kembali, dan harapan ke depan hal ini jangan terulang lagi. Karena di tahun 2029 kita akan ada Pilkades. Kalau hal ini tidak dianulir, kami khawatir kejadian seperti ini akan terulang,” ujarnya.

Sementara itu, Rival, perwakilan calon anggota BPD dari Dapil 2, menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah calon lainnya menyatakan keberatan terhadap hasil pemilihan BPD yang berlangsung pada 22 September 2026.

“Kami dan anggota yang lainnya menolak hasil pemilihan BPD yang dilakukan pada tanggal 22 September 2026, dikarenakan dugaan adanya money politics yang terstruktur dan masif. Dalam hal ini kami mohon pertimbangan dan kaji ulang. Khususnya untuk Dapil 2, kami menyatakan menolak hasil pemilihan BPD pada tanggal 22 September 2026. Kepada kepala desa, kami mohon pengertian, keadilan dan kebijaksanaannya,” ungkap Rival.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Desa Kedaton Muhammad Endang mengatakan pihaknya menerima penyampaian keberatan dari para calon sebagai bagian dari proses demokrasi dan musyawarah.

“Ini merupakan kedewasaan dalam berpolitik bagi masyarakat. Aspirasi ini kami terima dan akan kami pertimbangkan bersama-sama. Selanjutnya akan kami koordinasikan ke pihak kecamatan. Kami berharap bersama-sama menjaga kondusivitas agar tidak terjadi keributan dan persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah,” ungkap Muhammad Endang.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Kedaton, Edey Darmawan, mengatakan pihaknya akan mendalami persoalan yang disampaikan oleh para calon anggota BPD.

“Untuk hal ini akan kami dalami. Semoga ke depannya kita dimudahkan jalannya dan diberikan kesehatan,” ujarnya.

Dugaan politik uang tersebut hingga kini masih merupakan persoalan yang dipersoalkan oleh sejumlah calon anggota BPD dan memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mengatur BPD sebagai lembaga yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dengan adanya keberatan tersebut, proses klarifikasi dari panitia pemilihan, pemerintah desa, serta pihak kecamatan menjadi penting untuk memberikan kepastian terhadap keberatan yang disampaikan dan menjaga situasi Desa Kedaton tetap aman serta kondusif.

Tim Redaksi