Flores, NTT- Lebih dari sebulan setelah gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur, persoalan penanganan pascabencana kembali menjadi sorotan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total 142 orang meninggal dunia akibat bencana tersebut. Dari jumlah itu, 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa, sementara 94 orang meninggal secara tidak langsung saat berada di pengungsian. Data tersebut disampaikan BNPB pada 15 September 2026

Angka tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kondisi dan pelayanan terhadap warga yang masih bertahan di lokasi pengungsian. Sebab, tempat yang semestinya menjadi ruang perlindungan sementara bagi para penyintas justru menjadi bagian dari catatan duka pascabencana.

Aktivis Gerakan Revolusi Demokratik (GRD), Jimi Saputra, menilai tingginya angka kematian di pengungsian tidak boleh dipandang sebatas angka statistik

“Korban butuh tindakan, bukan laporan,” ujar Jimi, Kamis (24/9/2026)

Menurut Jimi, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan darurat, terutama terkait pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di lokasi pengungsian

Ia menyoroti persoalan pencairan anggaran, ketersediaan fasilitas, sanitasi, pelayanan kesehatan, serta kelayakan tempat tinggal sementara bagi para penyintas.

“Posko mandiri dengan peralatan sederhana tentu memiliki risiko. Pemerintah harus memastikan warga yang kehilangan rumah tetap mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan, sanitasi dan tempat tinggal sementara yang layak,” tegasnya

Jimi juga menilai bahwa dalam situasi bencana, negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat tetap terpenuhi

Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), lanjut dia, korban bencana merupakan pemegang hak, sementara negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak tersebut terlindungi

“Ketika 94 orang meninggal secara tidak langsung saat berada di pengungsian dari total 142 korban meninggal, ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Pemerintah perlu melihat secara menyeluruh apa yang terjadi selama masa tanggap darurat,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mempercepat penanganan kebutuhan masyarakat terdampak dan tidak membiarkan proses administratif menghambat respons terhadap kebutuhan mendesak di lapangan

“Jangan biarkan warga menunggu terlalu lama hanya karena proses administrasi. Dalam kondisi darurat, keselamatan dan kebutuhan korban harus menjadi prioritas. Negara tidak boleh kalah oleh prosedur,” ungkap jimi

Selain pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTT juga didesak memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten, BPBD, tenaga kesehatan, serta seluruh unsur terkait agar kebutuhan penyintas dapat ditangani secara cepat dan terukur.

“Jangan sampai ada warga yang semakin menderita karena keterbatasan pelayanan di pengungsian. Pemulihan yang berkeadilan adalah ketika negara hadir secara nyata bagi masyarakat yang paling terdampak,” pungkas mantan Ketua Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik tersebut.

Penulis : Alfred Ten