Pelalawan, Wartanewstv.com — Seorang warga Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, Mashuri, memohon perhatian Ketua DPRD Pelalawan, Syafrizal, S.H., untuk membantu memediasi persoalan kebun sawit yang menurut pengakuannya selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan keluarganya, Rabu (12/08/2026).
Mashuri, warga Jalan Jambu Gang Dua Putra, mengatakan kebun sawit yang dikelolanya merupakan kebun pola KKPA dan menurut keterangannya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pelalawan pada 2018.
Ia menyebut bidang tanah tersebut tercatat dalam SHM Nomor 05543 dengan luas sekitar 10.810 meter persegi. Mashuri mengaku telah menguasai dan mengelola kebun tersebut sekitar 10 tahun.
Namun, sekitar empat bulan terakhir, Mashuri mengaku menghadapi persoalan setelah kebun tersebut diklaim oleh seseorang yang disebutnya sebagai H. Zakri, yang disebut sebagai anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar. Ia juga mengaku kebun tersebut dalam beberapa bulan terakhir dipanen oleh seseorang yang menurut keterangannya merupakan keponakan H. Zakri.
Mashuri mengatakan klaim tersebut disebut berkaitan dengan kwitansi senilai Rp3 juta yang menurut informasi yang diterimanya berkaitan dengan transaksi jual beli dengan seseorang bernama H. Anwar, yang disebut telah meninggal dunia.
Mashuri mempertanyakan kedudukan kwitansi tersebut apabila dikaitkan dengan bidang tanah yang selama ini dikuasainya dan telah memiliki SHM.
“Saya hanya memiliki kebun itu. Kebun tersebut merupakan sumber penghidupan saya. Saya berharap persoalan ini bisa diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang benar,” ujar Mashuri.
Mashuri menegaskan dirinya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik. Ia berharap Ketua DPRD Pelalawan dapat membantu membuka ruang mediasi antara pihak-pihak terkait agar persoalan dapat diselesaikan secara kondusif.
“Saya memohon kepada Bapak Syafrizal selaku Ketua DPRD Pelalawan agar bisa membantu meluruskan persoalan ini. Saya hanya ingin mendapatkan kejelasan atas kebun yang selama ini menjadi sumber kehidupan saya,” tuturnya.
Mashuri juga berharap BPN Kabupaten Pelalawan dan pihak terkait dapat memeriksa riwayat tanah, SHM, dokumen transaksi, kwitansi serta bukti lain yang dimiliki masing-masing pihak.
Pemberitaan ini merupakan penyampaian keterangan dan permohonan Mashuri, bukan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya klaim maupun dugaan pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi untuk memberikan penjelasan.
Penyelesaian mengenai status hak atas tanah dan keabsahan dokumen diharapkan dilakukan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Narasumber: Mashuri
Kabiro Wartanewstv.com: Jono



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.