OKU, Wartanewstv.com — Warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengaku resah menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan perpindahan administrasi kependudukan sejumlah warga Desa Kedaton ke Desa Bunglai.

Informasi tersebut diduga pertama kali disampaikan oleh salah seorang perangkat Desa Bunglai berinisial AD. Berdasarkan keterangan Ketua RT Dusun 1 Desa Kedaton berinisial AL, dirinya memperoleh informasi dari AD yang menyebutkan bahwa sejumlah warga Desa Kedaton telah pindah kependudukan ke Desa Bunglai dan bahkan telah menyerahkan berkas kepada Kepala Desa Bunglai.

“Informasinya, sejumlah warga sudah menyerahkan berkas. Namun hal tersebut disebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Dusun (Kadus) VII Desa Bunglai, sehingga menimbulkan pertanyaan,” ujar AL.

Senada, Kepala Dusun 1 Desa Kedaton, Yadi, mengatakan bahwa AD pernah mendatangi kediamannya dan menyampaikan informasi mengenai adanya warga Desa Kedaton yang disebut telah pindah administrasi kependudukan ke Desa Bunglai.

Menurut Yadi, dalam penyampaian tersebut disebutkan bahwa berkas kependudukan warga bahkan telah diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, AD juga disebut menyampaikan adanya perjanjian bermaterai yang menyatakan warga yang telah pindah ke Desa Bunglai tidak dapat kembali pindah ke Desa Kedaton.

Namun, informasi tersebut justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Dusun 1 Desa Kedaton. Sejumlah warga mengaku tidak pernah mengajukan maupun menyerahkan dokumen administrasi kependudukan untuk proses perpindahan ke Desa Bunglai.

Warga pun mempertanyakan bagaimana informasi mengenai perpindahan administrasi tersebut dapat beredar, sementara mereka mengaku tidak pernah mengurus proses perpindahan kependudukan sebagaimana yang disebutkan.

“Kami ingin kejelasan. Kalau memang ada perpindahan administrasi kependudukan, harus berdasarkan data dan dokumen resmi. Kalau tidak ada, jangan sampai informasi tersebut membuat masyarakat resah,” ungkap salah seorang warga Dusun 1 Desa Kedaton.

Masyarakat berharap persoalan tersebut segera diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak terkait dengan mengacu pada data administrasi kependudukan resmi dari instansi yang berwenang, sehingga tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Warga juga mengimbau agar masyarakat tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Setiap informasi mengenai perpindahan administrasi kependudukan sebaiknya dikonfirmasi kepada pemerintah desa dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Terkait adanya dugaan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan, masyarakat juga diingatkan agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum informasi tersebut diverifikasi dan unsur hukumnya terpenuhi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut menyampaikan informasi tersebut, yakni AD, masih perlu dimintai klarifikasi mengenai sumber dan dasar informasi terkait dugaan perpindahan administrasi kependudukan warga Desa Kedaton ke Desa Bunglai.

Penulis: Irwansyah