Mukomuko Bengkulu, Wartanewstv .com – 12 Agustus 2026 — Kisah perjuangan Syamsul Bahrun, warga Desa Bunga Tanjung, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dalam mencari keadilan mendapat perhatian luas masyarakat.
Syamsul Bahrun memilih menempuh perjalanan ratusan kilometer dengan berjalan kaki dari Mukomuko menuju Kota Bengkulu. Dengan membawa ransel sederhana dan spanduk yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ia terus melangkahkan kaki demi memperjuangkan persoalan hukum yang dihadapinya.
Perjuangan tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah sejumlah rekaman perjalanannya beredar melalui media sosial, termasuk Facebook dan TikTok, serta diberitakan sejumlah media daring.
Di tengah perjalanan tersebut, Syamsul Bahrun kemudian bertemu dengan pengacara Elfahmi Lubis. Pertemuan itu menjadi titik baru dalam upayanya mencari penyelesaian atas persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
Dalam keterangannya kepada publik, Elfahmi Lubis menyampaikan bahwa dirinya telah mendengarkan secara langsung penjelasan Syamsul Bahrun mengenai persoalan hukum yang dihadapinya.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Elfahmi Lubis menyatakan siap menawarkan pendampingan melalui sejumlah jalur hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
Untuk jalur litigasi, Elfahmi menawarkan upaya hukum luar biasa berupa permohonan Peninjauan Kembali atau PK terhadap putusan Pengadilan Agama Mukomuko yang menjadi dasar persoalan tersebut.
Sementara melalui jalur non-litigasi, pihaknya juga membuka kemungkinan menyusun serta menyampaikan laporan dan pengaduan kepada sejumlah instansi terkait untuk menguji dan mengungkap persoalan secara lebih menyeluruh.
Namun, keputusan mengenai langkah hukum yang akan ditempuh tetap diserahkan kepada Syamsul Bahrun.
Elfahmi Lubis menegaskan, pendampingan tersebut ditawarkan dengan tujuan agar persoalan hukum dapat diuji melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan pembuktian yang berlaku.
Menurutnya, seluruh proses harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, profesionalisme dan akuntabilitas.
“Biarlah hukum yang berbicara, setelah dilakukan pengujian dan peninjauan kembali secara menyeluruh terhadap perkara tersebut,” demikian disampaikan Elfahmi Lubis.
Perjalanan Syamsul Bahrun bukan hanya menjadi perjuangan fisik menempuh jarak ratusan kilometer, tetapi juga menjadi bentuk ikhtiar untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum.
Kini, dengan adanya tawaran pendampingan dari pengacara Elfahmi Lubis, Syamsul Bahrun memiliki alternatif untuk melanjutkan perjuangannya melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Perkembangan selanjutnya masih menunggu keputusan Syamsul Bahrun mengenai langkah hukum yang akan ditempuh.
Penulis : Herman Waruwu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.