Pelalawan, Wartanewstv.com – Perselisihan hubungan industrial antara Irwantonius Gulo dengan PT Adei Plantation & Industry, Kebun Nilo, Kabupaten Pelalawan, kembali bergulir melalui perundingan bipartit, Jumat (28/8/2026).

Perundingan yang dihadiri Irwantonius Gulo bersama kuasa hukumnya dan pihak perusahaan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Dalam prosesnya, sejumlah persoalan terkait alasan dan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi sorotan.

Salah satunya adalah tuduhan yang sebelumnya dikaitkan dengan seorang mandor bernama Asazisokhi Hulu. Tuduhan terhadap Irwantonius Gulo disebut tidak terbukti berdasarkan pembahasan dalam proses perundingan.

Namun, meski tuduhan tersebut dipersoalkan dan disebut tidak terbukti, PHK terhadap Irwantonius Gulo tetap diberlakukan.

Usai perundingan, Tim WartaNewsTV berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Humas PT Adei Plantation & Industry mengenai hasil perundingan, dasar PHK, serta tanggapan perusahaan atas persoalan tersebut.

Namun, pihak Humas perusahaan tidak memberikan penjelasan kepada wartawan.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan, terlebih perkara PHK masih dalam proses penyelesaian antara pekerja dan perusahaan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan tidak adanya tahapan pembinaan sebelum PHK.

Irwantonius Gulo disebut tidak menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 maupun SP 3, tetapi langsung dikenai PHK.

Dalam ketentuan ketenagakerjaan, penerapan surat peringatan dalam perkara pelanggaran harus dilihat berdasarkan alasan PHK, jenis pelanggaran, serta ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Karena itu, pihak perusahaan perlu menjelaskan secara terbuka dasar PHK dan prosedur yang telah ditempuh dalam kasus tersebut.

Perundingan Dijadwalkan Kembali 18 September

Perundingan bipartit pada 28 Agustus 2026 belum mencapai titik temu.

Pertemuan selanjutnya dijadwalkan pada 18 September 2026. Hingga proses penyelesaian berlangsung, status PHK terhadap Irwantonius Gulo disebut masih berlaku dan pekerja tidak dapat kembali bekerja.

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab manajemen PT Adei Plantation & Industry.

Jika tuduhan terhadap Irwantonius Gulo memang tidak terbukti, apa dasar perusahaan tetap memberlakukan PHK?

Mengapa pekerja disebut langsung di-PHK tanpa melalui SP1, SP2 dan SP3?

Apakah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian telah dilakukan secara objektif serta memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menyampaikan pembelaan?

Dan yang tidak kalah penting, mengapa Humas PT Adei tidak memberikan penjelasan ketika wartawan meminta konfirmasi?

Dalam perkara PHK, perusahaan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, serta PP Nomor 35 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut mengatur alasan dan prosedur PHK serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui instansi ketenagakerjaan.

Tim Investigasi WartaNewsTV meminta manajemen PT Adei Plantation & Industry memberikan penjelasan resmi mengenai:

1. Dasar dan bukti yang digunakan dalam keputusan PHK terhadap Irwantonius Gulo.

2. Status tuduhan yang dikaitkan dengan mandor Asazisokhi Hulu.

3. Alasan tidak adanya SP1, SP2 dan SP3 apabila PHK didasarkan pada pelanggaran disiplin.

4. Prosedur pemeriksaan dan pembelaan yang telah diberikan kepada pekerja.

5. Langkah penyelesaian yang akan ditempuh dalam perundingan lanjutan 18 September 2026.

WartaNewsTV juga mendorong agar seluruh pihak mengedepankan fakta, bukti, dan ketentuan hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

WartaNewsTV akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga perundingan lanjutan pada 18 September 2026. Jika tidak tercapai kesepakatan, proses penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum.

Penulis: Aryyusman Tafon