Pelalawan, Wartanewstv.com – Irwantonius Gulo, yang akrab disapa Wanto, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja, PT ADEI Plantation & Industry, Kebun Nilo Barat, Divisi 3, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Wanto yang bekerja sebagai pemanen sawit dan mengaku berstatus sebagai karyawan tetap sejak 21 September 2022, mempertanyakan proses PHK yang dialaminya. Ia menilai prosedur yang dijalankan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Selain itu, ia juga menolak nilai kompensasi atau pesangon sebesar Rp4.250.150 yang ditawarkan perusahaan karena dinilai tidak sesuai dengan hak yang seharusnya diterimanya.

Menurut keterangan Irwantonius Gulo, peristiwa bermula pada 27 Juli 2026 ketika dirinya bekerja seperti biasa sejak pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Pada saat itu, ia mengaku mendapat arahan dari mandor untuk melaksanakan pekerjaan tambahan berupa pruning atau pemangkasan, di luar tugas pokoknya sebagai pemanen sawit.

Wanto mengaku menyampaikan kepada mandor bahwa dirinya merasa kelelahan setelah menjalankan pekerjaan utama. Namun, menurutnya, persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kantor.

Sejak 28 Juli 2026, Wanto mengaku tidak lagi diperbolehkan masuk bekerja.

Ia kemudian menerima surat PHK yang disebutnya berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap seorang mandor bernama Asazisokhi Hulu.

Berdasarkan informasi yang diterima WARTANEWSTV.COM, surat PHK tersebut bernomor 02/PHK/KNB-HMS/VIII/2026.

Wanto mempertanyakan alasan dan prosedur pemberhentian tersebut karena, menurut pengakuannya, tuduhan yang menjadi dasar PHK belum dapat dibuktikan secara meyakinkan dalam proses yang dijalaninya.

Salah satu keberatan utama yang disampaikan Wanto adalah tidak adanya surat peringatan sebelum keputusan PHK diterbitkan.

Ia mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2), maupun Surat Peringatan Ketiga (SP3) terkait persoalan yang menjadi dasar pemberhentiannya.

Menurut Wanto, perusahaan langsung mengambil langkah pemutusan hubungan kerja tanpa proses pembinaan atau peringatan sebagaimana yang menurutnya seharusnya ditempuh dalam penyelesaian pelanggaran disiplin kerja.

“Kalau memang saya melakukan kesalahan, seharusnya saya dipanggil, dibina, ditegur dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Jangan langsung diberhentikan tanpa proses yang menurut saya jelas,” ungkapnya.

Namun demikian, penerapan surat peringatan dalam perkara ketenagakerjaan dapat bergantung pada jenis pelanggaran, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, serta ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap kasus.

Wanto juga menyoroti proses perundingan bipartit yang berlangsung pada 28 Agustus 2026.

Menurut pengakuannya, dalam perundingan tersebut terdapat pembahasan mengenai tuduhan pengancaman terhadap mandor yang menjadi dasar penerbitan surat PHK.

Ia mengklaim tuduhan tersebut tidak terbukti dalam proses pembahasan internal yang berlangsung. Meski demikian, menurutnya, perusahaan tetap mempertahankan keputusan PHK.

Wanto juga mempertanyakan tidak hadirnya pihak yang disebut sebagai pelapor dalam proses yang dijalaninya.

“Pihak yang melaporkan juga tidak saya lihat dihadirkan untuk memberikan keterangan secara langsung kepada saya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pekerja dan memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan serta pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Wanto juga mengaku mengalami tekanan verbal saat proses perundingan bipartit.

Ia menuturkan bahwa seorang pihak yang disebut sebagai pendamping hukum perusahaan diduga mengeluarkan pernyataan yang membuatnya merasa terintimidasi.

Menurut Wanto, pernyataan yang ia dengar kurang lebih berbunyi:

«“Wanto, jangan macam-macam. Saya sudah banyak menyelesaikan masalah besar. Saya ini mantan hakim, jadi kau jangan macam-macam.”»

Pernyataan tersebut merupakan pengakuan dari Irwantonius Gulo dan belum dapat dikonfirmasi secara independen oleh WARTANEWSTV.COM.

Nama Mayhendra Tri Ragali disebut sebagai pihak yang tercantum atau menandatangani surat PHK dalam kapasitasnya di bagian humas perusahaan.

Untuk menjaga asas keberimbangan, WARTANEWSTV.COM masih memerlukan dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari PT ADEI Plantation & Industry maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Wanto mengaku telah bekerja sejak 21 September 2022. Berdasarkan perhitungannya, masa kerjanya telah berlangsung sekitar tiga tahun lebih.

Setelah keputusan PHK, ia mengaku ditawarkan pembayaran sebesar Rp4.250.150.

Namun, nilai tersebut ditolaknya karena dianggap tidak sesuai dengan hak ketenagakerjaan yang menurutnya seharusnya diterima berdasarkan masa kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wanto meminta agar perhitungan haknya dilakukan secara terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai persoalan mengenai pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak perlu dikaji berdasarkan status hubungan kerja, alasan PHK, besaran upah, masa kerja, dan dasar hukum yang digunakan dalam pemutusan hubungan kerja tersebut.

Wanto mengaku sejak tidak diperbolehkan kembali bekerja pada 28 Juli 2026, dirinya tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak langsung terhadap kehidupan keluarganya.

Ia mengaku mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara berbagai kebutuhan keluarga terus berjalan.

“Sejak saya tidak bekerja, keadaan ekonomi keluarga sangat sulit. Untuk kebutuhan makan sehari-hari pun menjadi persoalan dan utang mulai menumpuk,” katanya.

Atas persoalan tersebut, Irwantonius Gulo menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, ia meminta agar keputusan PHK yang menurutnya dilakukan secara sepihak dapat ditinjau kembali dan, apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, dibatalkan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga berharap dapat kembali bekerja seperti semula apabila penyelesaian perkara menghasilkan keputusan demikian.

Kedua, apabila hubungan kerja tetap berakhir, Wanto meminta agar seluruh haknya dihitung dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, ia meminta agar seluruh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan secara profesional, transparan, serta bebas dari tekanan atau intimidasi terhadap pekerja maupun keluarganya.

Keempat, ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan tuduhan terhadap dirinya dapat memberikan keterangan secara terbuka dalam proses penyelesaian perselisihan sesuai mekanisme yang berlaku.

Perselisihan hubungan industrial pada prinsipnya dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui instansi ketenagakerjaan dan mekanisme hukum yang tersedia.

Terkait perkara ini, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen hubungan kerja, surat PHK, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, berita acara perundingan, serta dasar perhitungan hak pekerja untuk menentukan apakah prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu PHK pada akhirnya menjadi kewenangan lembaga atau mekanisme penyelesaian perselisihan yang berwenang berdasarkan hukum.

Irwantonius Gulo menyatakan persoalan yang dialaminya bukan hanya menyangkut kehilangan pekerjaan, tetapi juga masa depan keluarganya.

Ia berharap pemerintah dan instansi terkait memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

Laporan dan permohonan keadilan tersebut rencananya akan disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk pemerintah pusat, Kementerian Ketenagakerjaan, DPR RI, instansi ketenagakerjaan di Kabupaten Pelalawan dan Provinsi Riau, serta lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.

Di akhir keterangannya, Wanto menyampaikan harapannya agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil.

“Kami orang kecil, Pak. Kami bekerja halal hanya untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri. Kalau memang ada kesalahan, ajari, tegur dan berikan peringatan. Jangan langsung dipecat tanpa bukti dan tanpa pembinaan. Kami juga ingin mendapatkan keadilan,” ujar Irwantonius Gulo.

WARTANEWSTV.COM membuka ruang seluas-luasnya kepada PT ADEI Plantation & Industry, pihak manajemen Kebun Nilo Barat, pihak yang disebut sebagai pelapor, serta seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Klarifikasi tersebut penting untuk memperoleh informasi yang berimbang, termasuk mengenai alasan PHK, prosedur yang telah ditempuh, dasar hukum yang digunakan, proses perundingan bipartit, serta perhitungan hak pekerja.

Penulis: Aryyusman Tafon

WARTANEWSTV.COM