Pelalawan, Wartanewstv.com – Tim Investigasi WartaNewsTV.com mendesak instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Desakan tersebut disampaikan setelah tim melakukan pemantauan berulang di lapangan dan menemukan sejumlah aktivitas yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Menurut hasil pemantauan tim, terlihat sejumlah kendaraan, termasuk mobil bak terbuka dan kendaraan yang secara visual tampak kurang layak jalan, datang secara berulang untuk mengisi BBM jenis Pertalite maupun Solar bersubsidi.
Tim juga mengaku menemukan adanya kendaraan yang diduga menggunakan jeriken, tempat penampungan tambahan, maupun modifikasi tertentu untuk membawa BBM dalam jumlah yang dinilai tidak lazim untuk kebutuhan normal kendaraan.
Tim Investigasi WartaNewsTV.com menilai kondisi tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan. Pasalnya, apabila BBM bersubsidi disalurkan kepada pihak yang tidak berhak, kemudian ditampung atau diperjualbelikan kembali, hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Tim juga mempertanyakan mekanisme pengawasan serta prosedur pelayanan di SPBU, termasuk bagaimana pemeriksaan terhadap kendaraan yang melakukan pembelian BBM dalam jumlah maupun frekuensi yang tidak wajar.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Tim Investigasi WartaNewsTV.com meminta Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Riau, Pertamina Patra Niaga, Dinas Perdagangan Kabupaten Pelalawan, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pemeriksaan tersebut antara lain diharapkan mencakup:
- Catatan dan transaksi penjualan BBM harian di SPBU.
- Kesesuaian volume penyaluran dengan kuota BBM bersubsidi yang diterima SPBU.
- Kendaraan yang melakukan pembelian secara berulang.
- Kepatuhan terhadap ketentuan pembelian BBM bersubsidi.
- Dugaan penggunaan jeriken, tangki tambahan, atau sarana penampungan lainnya.
- Perizinan dan dokumen operasional SPBU.
- Penerapan prosedur pengawasan dan pelayanan oleh petugas SPBU.
- Dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan pelanggaran.
- Sistem pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Ukui dan Kabupaten Pelalawan.
Tim juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap SPBU Simpang Pulai, tetapi diperluas secara berkala ke sejumlah SPBU lainnya di wilayah Kecamatan Ukui dan Kabupaten Pelalawan apabila ditemukan indikasi serupa.
Menurut Tim Investigasi, dugaan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran dapat berdampak langsung terhadap masyarakat yang memang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.
Jika BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan justru dialihkan atau diperjualbelikan kembali, maka persoalan tersebut harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim meminta pihak berwenang tidak mengambil kesimpulan sebelum melakukan pemeriksaan dan memastikan fakta di lapangan.
Tim Investigasi WartaNewsTV.com juga meminta aparat terkait meneliti dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan teknis mengenai penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi.
Penerapan pasal pidana maupun sanksi administratif harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan resmi, serta disesuaikan dengan unsur pelanggaran yang terbukti.
Penanggung Jawab Tim Investigasi WartaNewsTV.com, Aryyusman Tafon, menegaskan pihaknya meminta agar dugaan tersebut segera diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
“Kami meminta pihak berwenang segera turun melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Aryyusman Tafon.
Menurutnya, media memiliki fungsi kontrol sosial dan berkewajiban menyampaikan temuan maupun keluhan masyarakat kepada pihak yang berwenang.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Karena itu, kami mendorong dilakukan pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut,” lanjutnya.
Tim Investigasi WartaNewsTV.com menyatakan telah mengumpulkan dokumentasi berupa foto, rekaman, serta catatan hasil pemantauan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.
Bukti-bukti tersebut, menurut tim, siap disampaikan kepada instansi berwenang apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan maupun proses hukum.
Tim juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Pelalawan dan menyampaikan perkembangan berdasarkan fakta serta hasil konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Penulis: Aryyusman Tafon



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.