Malut,WartaNewsTV. com— Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Maluku Utara mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan sementara aktivitas operasional pertambangan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) di Kabupaten Halmahera Timur. Langkah tegas ini diminta menyusul mencuatnya belasan temuan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup oleh korporasi tersebut.
Desakan ini didasarkan pada dokumen otentik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Laporan tersebut memuat hasil pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III 2025.
Dalam dokumen LHP BPK tersebut, tercatat ada 14 poin ketidaktaatan yang dilakukan oleh PT ARA. Pelanggaran tersebut diklasifikasikan secara serius, meliputi tiga pelanggaran ringan, tujuh pelanggaran sedang, hingga empat pelanggaran berat.
Ketua EW-LMND Maluku Utara, Sahrul N. Manan, menegaskan bahwa rentetan temuan dari auditor negara ini tidak boleh dipandang sebelah mata atau hanya dianggap sebagai persoalan administratif di atas kertas.
“Temuan BPK ini adalah bukti nyata adanya ancaman kerusakan ekologis. Pemeriksaan lapangan menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan telah berdampak langsung menurunkan kualitas lingkungan dan mengancam ruang hidup masyarakat di sekitar lingkar tambang,” ujar Sahrul kepada jurnalis wartanewstv.com, Sabtu (29/08/2026).
Sungai Mou-Mou Tercemar Sedimen dan Ceceran Limbah B3
Beberapa persoalan krusial yang menjadi sorotan tajam LMND antara lain terkait buruknya penilaian PROPER perusahaan, belum terpenuhinya Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO), belum tersedianya petugas bersertifikat, hingga pelaporan melalui sistem SIMPEL yang tidak lengkap. BPK juga mencatat adanya potensi denda administratif awal sebesar Rp40 juta.
Lebih parah lagi, kondisi fisik di lapangan menunjukkan potret kerusakan yang mengkhawatirkan. Ditemukan adanya bukaan tanggul pada sisi jalan yang berbatasan langsung dengan Jembatan Sungai Mou-Mou, sehingga air limpasan (runoff) mengalir bebas membawa material sedimen ke badan sungai. Akibatnya, mutu air Sungai Mou-Mou dilaporkan telah melampaui ambang batas baku mutu pada sejumlah parameter lingkungan.
Jejak sedimentasi akibat jalan tambang (hauling) juga ditemukan mencemari Anak Sungai Opyang. Sahrul menambahkan, pengawasan di area workshop atau bengkel tambang juga sangat buruk, ditandai dengan banyaknya ceceran oli dan minyak yang mengontaminasi tanah di sekitarnya tanpa pengelolaan limbah B3 yang sesuai prosedur.
“Jika sistem drainase, settling pond, dan check dam tidak dirawat, sedimentasi ini akan terus merusak saluran irigasi, sawah, tambak, hingga perkebunan warga. Ditambah lagi kondisi tanggul yang retak sangat berpotensi memicu bencana longsor. Negara tidak boleh menunggu alam hancur total baru mau bertindak,” cecar Sahrul.
Layangkan 4 Tuntutan Resmi ke Kementerian dan Pemda
Sebagai bentuk komitmen mengawal kelestarian lingkungan di Maluku Utara, EW-LMND melayangkan empat poin tuntutan dan desakan resmi:
1. Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI: Segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek kepatuhan kegiatan pertambangan PT ARA berdasarkan LHP BPK RI.
2. Irjen Kementerian ESDM RI: Melakukan pengawasan ketat dan memastikan seluruh rekomendasi perbaikan dari BPK segera dieksekusi oleh instansi terkait.
3. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI: Turun tangan mendalami dugaan ketidaktaatan pengelolaan lingkungan, terutama terkait penurunan kualitas air sungai, pencemaran limbah B3, serta pemenuhan dokumen Pertek dan SLO.
4. DLH Kabupaten Halmahera Timur: Segera turun ke lapangan melakukan fungsi kontrol, menjatuhkan sanksi denda, dan menghentikan sementara operasional perusahaan hingga seluruh masalah teknis diselesaikan.
“Penghentian sementara ini bukan bentuk vonis mati bagi investasi, melainkan langkah kehati-hatian (precautionary principle) demi memulihkan lingkungan. Jika pemerintah daerah lambat dan tidak becus menangani masalah ini, kami meminta Kementerian ESDM segera mengambil alih untuk membekukan aktivitas PT ARA,” tegas Sahrul di akhir keterangannya.
(Penulis: Habib Inga/Wartanewstv.com)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.