SIAK, WARTANEWSTV.COM — Polda Riau melalui Ps. Panit 5 Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau, IPDA Michun Daniel Marpaung, S.H., M.H., melakukan koordinasi dan sinergi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak terkait upaya percepatan penataan administrasi kependudukan masyarakat di wilayah tapal batas Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (15/9/2026).

Upaya penataan administrasi kependudukan di kawasan perbatasan tersebut menjadi perhatian menyusul penetapan batas daerah berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2022.

IPDA Michun Daniel Marpaung menyampaikan bahwa penyesuaian administrasi kependudukan masyarakat yang berada di wilayah tapal batas perlu dilakukan secara tertib dan terkoordinasi, sehingga data administrasi masyarakat sesuai dengan wilayah pemerintahan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, turut mendorong dan mendukung percepatan proses perpindahan administrasi kependudukan masyarakat dari Kabupaten Rokan Hulu ke Kabupaten Siak, khususnya bagi masyarakat yang secara administratif telah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Siak.

Menurut Said, percepatan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara data kependudukan dan data pemilih. Sinkronisasi data sejak dini diharapkan dapat mencegah munculnya berbagai persoalan administrasi pada tahapan Pemilu 2029.

KPU Kabupaten Siak juga memandang bahwa kejelasan data kependudukan merupakan salah satu faktor penting dalam memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat, termasuk dalam penentuan wilayah dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Melalui koordinasi antara KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta pemerintah daerah, proses penyesuaian administrasi diharapkan dapat dilakukan secara tertib, akurat, dan terintegrasi.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya preventif untuk menekan potensi sengketa maupun konflik terkait data pemilih, termasuk kemungkinan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu 2029.

Said menambahkan, dengan percepatan administrasi kependudukan dan sinkronisasi data sejak dini, pelaksanaan Pemilu 2029 di wilayah tapal batas Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu diharapkan dapat berlangsung tertib dan aman, sekaligus menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Tim: Redaksi Wartanewstv