Tapanuli Tengah, Wartanewstv.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elang Mas bersama sejumlah awak media menyoroti dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Tanaponggola, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan yang mengindikasikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut informasi yang dihimpun, BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna yang memenuhi persyaratan, diduga justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu dalam jumlah besar untuk kemudian diperjualbelikan kembali.

Sejumlah warga mengaku melihat kendaraan tertentu datang berulang kali untuk melakukan pengisian BBM dalam jumlah banyak.

“Kami melihat sendiri setiap hari, truk-truk besar dan kendaraan milik kelompok tertentu datang berulang kali, membeli dalam jumlah banyak, lalu dibawa ke tempat lain untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal. Sementara warga biasa yang membutuhkan sering kesulitan mendapatkan BBM,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain dugaan pengisian dalam jumlah besar, LSM Elang Mas juga menyoroti adanya dugaan aktivitas penyaluran di luar ketentuan operasional, dugaan perbedaan harga, serta dugaan ketidaksesuaian administrasi dan pelaporan.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari instansi berwenang.

Dedi Usman, yang turut menyoroti persoalan tersebut, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat dan negara apabila terbukti dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

“BBM bersubsidi merupakan barang yang mendapatkan dukungan negara dan penyalurannya harus sesuai dengan peruntukannya. Jika ditemukan penyalahgunaan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dedi Usman.

LSM Elang Mas menyatakan telah menyampaikan laporan kepada BPH Migas, kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Laporan tersebut disebut memuat uraian dugaan pelanggaran dan bukti awal yang menurut pihak pelapor perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi.

Pihak LSM juga meminta agar apabila dugaan tersebut terbukti, instansi berwenang memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola atau manajemen SPBU Tanaponggola belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

WartaNewsTV.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPBU Tanaponggola maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.

Masyarakat juga diimbau menyampaikan laporan terkait dugaan penimbunan, penyalahgunaan, atau penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan kepada instansi berwenang dengan menyertakan informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.

Penulis: Tim Media