Ukui, Pelalawan, Wartanewstv.com — Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU Simpang Pulai dengan nomor 14-284-655, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan.

Padatnya kendaraan yang memadati SPBU tersebut diduga tidak hanya berasal dari kendaraan umum, tetapi sebagian diduga merupakan kendaraan pelangsir BBM subsidi. Sorotan publik mencuat karena adanya dugaan aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen yang disebut berlangsung secara berulang, terutama pada malam hingga dini hari.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada 24 Agustus 2026, serta informasi yang diperoleh awak media, aktivitas tersebut diduga terjadi secara rutin.

Menurut keterangan narasumber berinisial W dan D, selama kurang lebih satu bulan terakhir, aktivitas pengisian BBM ke dalam jerigen diduga terjadi berulang kali pada malam hari. Mobil-mobil yang diduga digunakan untuk melangsir terlihat antre untuk mengisi BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar.

BBM tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Diduga Menggunakan Kendaraan yang Telah Dimodifikasi

Padatnya antrean kendaraan di SPBU Simpang Pulai disebut bukan hanya berasal dari kendaraan masyarakat umum. Sebagian kendaraan yang berada di lokasi diduga merupakan kendaraan yang digunakan untuk aktivitas pelangsiran.

Sejumlah kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi secara khusus agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.

Salah satunya disebut kendaraan pribadi berinisial TAF, yang berdasarkan informasi dari sumber diduga mampu menampung hingga sekitar 200 liter BBM. Di dalam kendaraan tersebut diduga terdapat sejumlah jerigen yang digunakan untuk menampung BBM subsidi jenis solar.

Namun, dugaan mengenai kapasitas dan modifikasi kendaraan tersebut masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak terkait.

Kapolda Riau dan BPH Migas Diminta Turun Tangan

SPBU sebagai lembaga penyalur resmi BBM bersubsidi seharusnya melayani konsumen sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan jerigen dalam jumlah besar dan secara berulang, apabila benar terjadi, perlu mendapat perhatian serta pemeriksaan dari pihak berwenang guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan atau penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi.

Warga dan sejumlah organisasi kemasyarakatan meminta Kapolda Riau dan BPH Migas melakukan pengawasan serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Kami minta aparat dan BPH Migas menindak tegas SPBU yang diduga memfasilitasi pelangsir. BBM subsidi adalah hak masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan kembali,” ujar salah seorang warga.

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Aturan hukum mengenai penyalahgunaan BBM, termasuk kegiatan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan terkait.

Dalam ketentuan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pendistribusian BBM bersubsidi juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta berbagai ketentuan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah dan BPH Migas.

Mekanisme pembelian BBM subsidi juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai konsumen yang berhak menerima BBM subsidi dan mekanisme program Subsidi Tepat.

Manajemen SPBU Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14-284-655 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tersebut.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU melalui WhatsApp. Manager SPBU, Yudi, diketahui pesan WhatsApp-nya aktif, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban atau komentar terkait dugaan tersebut.

WartaNewsTV.com akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengelola SPBU, aparat penegak hukum dan BPH Migas, guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai dugaan aktivitas tersebut serta tindak lanjut yang akan dilakukan.

Diharapkan pengawasan dari aparat penegak hukum dan BPH Migas dapat memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran sehingga tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima.

WartaNewsTV.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola SPBU maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Penulis: Aryyusman Tafon