Morotai, WartaNewsTV. Com— Isu miring mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penarikan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pasar Modern Central Business District (CBD) Desa Gotalamo menuai respons serius dari parlemen. Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Rizki, menyatakan siap mengawal keluhan para pelaku usaha dan mengusut tuntas sengkarut tata kelola anggaran tersebut.

Saat ditemui jurnalis WartaNewsTV.com di Kantor Bupati Pulau Morotai, Muhammad Rizki memberikan pandangannya mengenai esensi penarikan retribusi daerah. Menurutnya, regulasi retribusi sebenarnya bukan semata-mata demi mengejar target PAD, melainkan sebagai instrumen edukasi agar para pedagang dapat lebih mandiri dan profesional.

“Sebenarnya para pengusaha di CBD itu sudah sangat dimanjakan oleh fasilitas pemerintah. Patokan retribusi PAD ini bukan untuk memberatkan, melainkan mengajarkan pelaku usaha untuk benar-benar berjibaku dan tangguh di dalam dunia usahanya,” ujar M. Rizki, Senin (31/08/2026).

Apresiasi Investigasi Media dan Agendakan Rapat Komisi II
Kendati demikian, Rizki memberikan apresiasi tinggi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh pers. Terkait temuan investigasi wartawan mengenai adanya ketidaksesuaian tarif retribusi tahunan di Blok B yang dikeluhkan pedagang pakaian, DPRD berjanji tidak akan tinggal diam.

“Kami sangat menghargai kegiatan investigasi dari kawan-kawan media yang menemukan adanya dugaan pungli ini. Itu adalah bagian dari tugas pers yang harus dihormati. Menyikapi persoalan tersebut, kami akan segera berkoordinasi dengan teman-teman di Komisi II DPRD yang membidangi masalah ini untuk mendudukkan bersama pihak Dinas Perindagkop dan perwakilan pelaku usaha,” tegasnya.

Langkah pemanggilan lintas sektor itu diambil guna mencari tahu secara pasti apakah di lapangan benar-benar terjadi praktik pungutan ilegal yang menyimpang dari ketentuan daerah atau tidak. Siap Evaluasi Aturan dan Cross-Check Penghasilan Pedagang
Rizki mengaku bahwa pihak legislatif saat ini belum menghimpun informasi secara utuh mengenai adanya perubahan Surat Keputusan (SK) terkait penyesuaian tarif retribusi PAD tahun 2026. Namun, ia memastikan seluruh keluhan pedagang akan ditelaah kembali bersama jajaran eksekutif.

“Kami akan melakukan cross-check (pemeriksaan silang) di lapangan. Mana saja poin aturan yang masih kurang atau salah, akan kami bawa ke dalam pertemuan bersama Pemerintah Daerah untuk membahas ulang regulasi retribusi daerah ini,” tambah Rizky.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan mengkaji opsi pemberian kelonggaran tarif dengan melihat kondisi ekonomi daerah yang sedang menghadapi tantangan serius. Kebijakan penarikan retribusi ke depan harus disesuaikan secara rasional berdasarkan kapasitas dan riwayat penghasilan riil dari para pelaku usaha itu sendiri agar tidak terkesan dipaksakan.

(Penulis: Habib Inga/Wartanewstv.com)