Morotai, WartaNewsTV.com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai, Fahmi Usman, menegaskan anggaran Rp461.086.000 untuk Masjid Raya Baiturrahman di kawasan CBD Daruba, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, bukan untuk rehabilitasi gedung secara keseluruhan.

Klarifikasi itu disampaikan Fahmi, Minggu (27/9/2026), menyusul sorotan terhadap kondisi plafon dan sejumlah bagian bangunan Masjid Raya Baiturrahman yang kembali mengalami kerusakan.

Menurut Fahmi, paket pekerjaan melalui APBD 2025 tersebut merupakan pengecatan dan pemeliharaan, termasuk pengecatan empat menara masjid, bukan pekerjaan rehabilitasi struktur bangunan.

“Anggaran tersebut bukan untuk rehabilitasi gedung secara keseluruhan. Pekerjaannya adalah pengecatan secara menyeluruh Masjid Raya Baiturrahman, termasuk pengecatan empat menara masjid,” jelas Fahmi.

Fahmi mengatakan, kerusakan plafon yang kembali terjadi tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan pekerjaan pengecatan dan pemeliharaan tersebut.

Ia menyebut, pada 2025 plafon di sisi kiri masjid juga pernah ambruk dan telah diperbaiki oleh pihak penyedia, meskipun perbaikan tersebut disebut tidak masuk dalam item pekerjaan kontrak.

“Sekarang di sisi lain masjid juga mengalami hal yang sama, plafonnya kembali ambruk. Ini menunjukkan bahwa memang ada bagian dari kualitas pekerjaan bangunan yang kurang baik,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh teman-teman media, paket “Pengecatan/Pemeliharaan Masjid Raya” memiliki pagu Rp465 juta, HPS Rp462,24 juta, dan nilai kontrak Rp461.086.000, dengan Nawacita Bangun Sinergi sebagai pemenang tender.

Fahmi menegaskan, apabila pemerintah daerah hendak melakukan rehabilitasi Masjid Raya secara menyeluruh, dibutuhkan anggaran yang jauh lebih besar.

Namun, keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat pekerjaan tersebut belum dapat dilakukan.

“Kalau untuk rehabilitasi secara menyeluruh memang belum bisa kita lakukan karena keterbatasan anggaran. Pekerjaan yang dilakukan pemerintah disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” katanya.

Dengan demikian, ruang lingkup paket Rp461 juta tersebut menurut PUPR adalah pengecatan dan pemeliharaan, bukan rehabilitasi total bangunan. Sementara kerusakan plafon dan bagian konstruksi yang terlihat saat ini perlu dilihat berdasarkan kondisi bangunan serta hasil pemeriksaan teknis.

Penulis: Habib Inga