OKU, Wartanewstv.com — Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta unit terkait di Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun.

Laporan disampaikan oleh orang tua anak perempuan tersebut kepada pihak kepolisian pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Berdasarkan dokumen kepolisian yang diterima redaksi, perkara tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebelum membuat laporan kepada kepolisian, orang tua anak perempuan tersebut disebut telah dua kali mendatangi rumah keluarga remaja laki-laki untuk meminta pertanggungjawaban terkait persoalan yang melibatkan kedua anak tersebut.

RS, orang tua anak perempuan, mengaku kecewa karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

“Kami sudah datang baik-baik untuk meminta pertanggungjawaban terkait persoalan tersebut. Karena tidak mendapat tanggapan, akhirnya kami diminta untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar RS.

Sementara itu, orang tua remaja laki-laki berinisial FR membenarkan bahwa pihak keluarga anak perempuan telah dua kali mendatangi kediamannya.

Menurut FR, saat itu pihak keluarga anak perempuan menyampaikan dugaan bahwa anaknya telah melakukan suatu perbuatan terhadap anak perempuan tersebut.

FR mengaku terkejut atas informasi tersebut dan memilih agar persoalan tersebut diproses melalui mekanisme hukum untuk memperoleh kejelasan.

Selanjutnya, FR bersama anaknya memenuhi permintaan klarifikasi dari Unit PPA dan unit terkait Polres OKU.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan klarifikasi oleh pihak kepolisian. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Redaksi menegaskan, laporan polisi maupun proses pemeriksaan tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Karena perkara ini melibatkan anak, redaksi tidak mencantumkan nama, identitas, foto, alamat lengkap, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak yang terlibat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan privasi anak serta penerapan prinsip pemberitaan yang bertanggung jawab.

Penulis: Irwansyah