PELALAWAN, WartaNewsTV.com – Persoalan pungutan dana di SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci menjadi sorotan. Pihak sekolah menyebut sejumlah penerimaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki dasar regulasi.

Kepala SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci, H. Nasri, M.Pd., saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026), menjelaskan bahwa penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan BLUD disetorkan ke kas daerah dan menjadi bagian dari pendapatan daerah.

Keterangan tersebut disampaikan Nasri menanggapi informasi yang sebelumnya diperoleh wartawan dari seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sewa Kantin dan Pasokan Air Minum

Berdasarkan keterangan narasumber, pihak SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci disebut memungut sewa terhadap 11 kantin sekolah, masing-masing sebesar Rp250 ribu per bulan.

Selain itu, terdapat pula pungutan sebesar Rp1.000 per galon terhadap pasokan air minum yang masuk ke lingkungan sekolah.

Nasri menyebutkan, pasokan air minum tersebut mencapai kurang lebih 75 galon per hari, kecuali ketika sekolah sedang libur.

Terkait penerimaan dari sewa kantin dan kegiatan lainnya, Nasri menjelaskan bahwa pihak sekolah berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada Pergub Provinsi Riau Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan pada Dinas Pendidikan.

“Pengutipan dana sewa kantin sekolah merupakan salah satunya kegiatan yang kita ajukan untuk menunjang PAD dalam kegiatan BLUD. Selain itu ada beberapa kegiatan lainnya, seperti laboratorium komputer, aula sekolah jika ada, dan lain sebagainya,” ujar Nasri.

Ia menambahkan, kegiatan dari masing-masing jurusan yang berada di bawah unit produksi sekolah juga dapat menjadi bagian dari kegiatan BLUD apabila terdapat jasa yang dapat dikelola.

“Jika memungkinkan ada jasa, dijadikan BLUD yang disetorkan ke kas daerah menjadi PAD,” tambahnya.

Hanya 10 Kantin yang Dilaporkan Aktif

Dari total 11 kantin yang berada di lingkungan SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Nasri mengatakan hanya 10 kantin yang aktif dilaporkan sewanya.

Sementara satu kantin lainnya disebut tidak selalu berjualan sehingga pembayaran sewanya dikhawatirkan mengalami tunggakan.

Soal Dana dari Siswa Kelas 10

Sementara itu, terkait informasi adanya pengumpulan dana dari siswa kelas 10 dengan nominal sekitar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per siswa, Nasri membantah bahwa pihak sekolah melakukan pungutan tersebut.

Menurutnya, belakangan ini para orang tua siswa membentuk paguyuban di masing-masing kelas. Paguyuban tersebut memiliki struktur kepengurusan yang berasal dari kalangan orang tua siswa.

Nasri mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, para orang tua siswa kemudian melihat kondisi ruang belajar dan berinisiatif mengadakan kipas angin untuk menunjang kenyamanan proses belajar.

“Kalau orang tua siswa yang berinisiatif demikian, kami tidak melarang. Kecuali jika para orang tua melakukan pengumpulan dana semacam iuran. Jadi kami pihak sekolah tidak mengetahui jika ada pungutan dan berapa nilai yang dipungut tersebut,” jelas H. Nasri.

Dengan demikian, pihak sekolah menegaskan bahwa pengumpulan dana yang dilakukan atas inisiatif orang tua siswa bukan merupakan pungutan resmi dari pihak sekolah.

(Sona)